Mafia Tanah Tol Cisumdawu 190 Miliar Meledak Lagi, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
VIVATechno - Dugaan praktik mafia tanah dalam proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar kembali menjadi sorotan publik. Ketua Forum Pemerhati Agraria, Muhammad Rizky Firmansyah, mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi laporan dugaan korupsi yang disebut menyeret oknum di Pengadilan Negeri Sumedang.
Rizky menilai penanganan laporan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyentuh substansi pidana korupsi yang diduga terjadi dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu.
Menurut dia, perkara tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa karena telah ada putusan pidana terkait pemalsuan dokumen lahan.
“Kami meminta Presiden segera turun tangan. Jangan sampai kasus sebesar ini berhenti hanya karena dianggap sengketa perdata,” kata Rizky dalam keterangannya, Minggu, 10 Mei 2026.
Rizky menyebut adanya dugaan kelemahan dalam proses telaah laporan masyarakat terkait pencairan dana konsinyasi Rp190 miliar yang sebelumnya dilaporkan ke KPK.
Ia menilai lembaga antirasuah seharusnya mampu membedakan persoalan sengketa tanah dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen negara.
Pemalsuan Dokumen Disebut Sudah Berkekuatan Hukum
Rizky menegaskan, kasus tersebut telah memiliki dasar hukum pidana setelah adanya putusan pengadilan terhadap pihak yang terlibat dalam manipulasi dokumen lahan proyek Tol Cisumdawu.
“Jika dokumen Leter C sudah terbukti dipalsukan secara hukum, maka itu bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, tetapi kejahatan pidana serius,” ujarnya.
Ia juga menantang pimpinan KPK beserta tim penelaah untuk membuka ruang debat publik terkait penanganan dugaan mafia tanah dalam proyek strategis nasional tersebut.
Menurut Rizky, alasan administratif yang selama ini digunakan untuk belum menindaklanjuti perkara justru memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penanganan kasus.
“KPK memiliki kewenangan besar dalam penanganan korupsi. Karena itu publik berharap penanganan dilakukan secara profesional dan transparan,” katanya.
Sorotan ke Oknum PN Sumedang
Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa Cilayung, Uyun, bersama Haji Dadan Setiadi Megantara diketahui telah divonis bersalah dalam kasus manipulasi dokumen lahan yang berkaitan dengan proyek Tol Cisumdawu.
Namun demikian, Rizky menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum tersentuh proses hukum, termasuk oknum di Pengadilan Negeri Sumedang yang disebut mencairkan dana konsinyasi kepada pihak terpidana.