Darurat Pelecehan di UI dan Unpad: Kampus Bertindak Tegas!
- Techno VIVA
VIVATechno – Integritas dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali berada di bawah sorotan tajam setelah mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual kampus yang melibatkan dua institusi pendidikan paling bergengsi di tanah air: Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Menanggapi gelombang keresahan publik ini, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual di universitas tidak boleh mendapatkan toleransi sedikit pun dan pelakunya wajib diproses secara hukum yang transparan demi menjamin keadilan bagi para korban.
Highlights:
- Pernyataan Rektor Unpad: Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menegaskan Unpad tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen pada proses hukum yang obyektif.
- Penonaktifan Guru Besar: Oknum profesor di Unpad segera dinonaktifkan dari tugas mengajar setelah laporan dugaan chat mesum mencuat.
- Pendampingan Korban: Unpad memberikan perhatian khusus dan pendampingan bagi mahasiswi asing yang menjadi sasaran pelecehan.
- Skorsing Massal di UI: 16 mahasiswa FH UI dilarang berkegiatan di kampus hingga akhir Mei 2026 demi kelancaran investigasi.
- Seruan DPR RI: Puan Maharani mendesak keadilan bagi korban dan pembenahan sistem keamanan di seluruh universitas nasional.
Pernyataan Resmi dan Komitmen Rektor Unpad
Menyusul viralnya dugaan percakapan tidak pantas yang melibatkan salah satu tenaga pendidiknya, Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita memberikan pernyataan resmi yang menekankan sikap "zero tolerance" institusi terhadap perilaku menyimpang. Dalam keterangannya, Prof. Arief menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang mencoreng nama baik kampus tersebut.
"Kami atas nama Universitas Padjadjaran mengucapkan rasa prihatin dan juga penyesalan yang mendalam akan terjadinya kejadian tersebut. Kejadian tersebut tentu saja merupakan hal yang tidak bisa kita tolerir, karena Unpad mengambil peran untuk tidak mentolerir sama sekali segala macam bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Padjadjaran," tegas Prof. Arief dalam video resminya.
Langkah cepat diambil oleh pihak rektorat Unpad dengan langsung menonaktifkan oknum guru besar yang bersangkutan segera setelah laporan masuk. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses investigasi dapat berjalan secara objektif, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain tindakan administratif, Unpad juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis dan hukum yang intensif kepada korban, terutama karena kasus ini melibatkan mahasiswi asing dari program pertukaran pelajar.
Sanksi Disiplin dan Skorsing di Universitas Indonesia
Di saat yang hampir bersamaan, Universitas Indonesia juga mengambil langkah disipliner yang tak kalah tegas. Berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, pihak universitas resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum.
Erwin Agustian Panigoro, selaku Direktur Hubungan Masyarakat UI, menjelaskan bahwa sanksi skorsing ini berlaku efektif mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode tersebut, para terduga pelaku dilarang mengikuti segala bentuk aktivitas akademik dan organisasi kemahasiswaan.
UI juga menerapkan pembatasan akses fisik bagi mahasiswa tersebut untuk masuk ke area kampus guna menjaga keamanan dan mencegah adanya potensi intimidasi terhadap pihak korban maupun saksi yang sedang memberikan keterangan.
Pentingnya Perlindungan Civitas Academica
Rentetan kasus ini memicu diskusi luas mengenai efektivitas Satgas PPKS universitas dalam mendeteksi dan menangani laporan kekerasan seksual. Puan Maharani mengingatkan bahwa universitas memiliki tanggung jawab moral untuk menyediakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi seluruh mahasiswanya.
Pendidikan tinggi tidak boleh hanya fokus pada aspek intelektual semata, tetapi juga harus menjamin keamanan fisik dan mental bagi setiap individu di dalamnya.
Rektor Unpad Prof. Arief juga mengajak seluruh masyarakat, terutama mahasiswa, untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau melihat tindakan pelecehan.
"Unpad menyambut baik segala macam bentuk masukan dari masyarakat... kami menghimbau apabila terjadi hal tersebut maka akan bisa diberikan pada Unpad sebagai bagian dari kami menegakkan aturan terkait kekerasan seksual," tambahnya.
Harapan Masa Depan Tanpa Kekerasan
Tindakan tegas yang diambil oleh UI dan Unpad diharapkan menjadi momentum bagi perguruan tinggi lain di seluruh Indonesia untuk lebih serius dalam melakukan pencegahan. Penanganan yang transparan dan perlindungan terhadap korban adalah kunci utama dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Dengan adanya sinergi antara kebijakan kampus, pengawasan parlemen, dan keberanian korban untuk bersuara, diharapkan atmosfer pendidikan di Indonesia dapat kembali menjadi tempat yang kondusif bagi pertumbuhan generasi bangsa.
Penting untuk diketahui
1. Apa pernyataan kunci Rektor Unpad terkait kekerasan seksual?
Rektor Unpad menyatakan prihatin mendalam dan menegaskan bahwa institusinya sama sekali tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual serta akan menindak tegas pelakunya sesuai aturan.
2. Mengapa mahasiswa UI mendapatkan sanksi skorsing?
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diskors untuk mempermudah proses investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPK terkait dugaan kasus pelecehan seksual.
3. Bagaimana nasib guru besar Unpad yang terlibat kasus chat mesum?
Pihak Unpad telah menonaktifkan guru besar tersebut dari seluruh proses belajar mengajar untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.
4. Apa peran masyarakat dalam menangani kasus pelecehan di kampus menurut Unpad?
Rektor Unpad menghimbau masyarakat untuk memberikan laporan, saran, atau masukan jika menemukan praktik kekerasan seksual di lingkungan kampus guna membantu penegakan aturan.
5. Berapa lama masa penonaktifan mahasiswa di FH UI berlaku?
Sanksi skorsing terhadap mahasiswa terduga pelaku di UI berlangsung dari pertengahan April hingga 30 Mei 2026.