Pengusaha Laporkan WNA Rusia ke Mabes Polri, Dugaan Penipuan Bermodus Transaksi Kripto
“Transaksi besar tidak boleh luput dari pengawasan. Ini soal kepatuhan pajak dan kedaulatan hukum,” katanya.
Ada Laporan Terpisah di Polda Bali
Selain laporan di Mabes Polri, Ade mengungkapkan adanya laporan lain yang telah lebih dulu diajukan di Polda Bali, dengan pasal dan pelapor yang berbeda namun masih berkaitan dengan pihak yang sama.
“Kasusnya saling berkaitan, tapi konstruksi hukumnya berbeda,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi, Ade menyatakan pihaknya siap membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI, khususnya Komisi III dan Komisi XIII.
“Kami menunggu respons DPR. Semua akan kami buka secara resmi sesuai jalur hukum,” tegasnya.
Ade menilai langkah hukum yang ditempuh Budiman Tiang merupakan simbol keberanian warga negara dalam memperjuangkan haknya.
“Ini pesan penting bagi masyarakat Indonesia: jangan takut melawan praktik-praktik yang merugikan, termasuk jika melibatkan oknum warga negara asing,” pungkasnya.*