Pengusaha Laporkan WNA Rusia ke Mabes Polri, Dugaan Penipuan Bermodus Transaksi Kripto

Ilustrasi Penipuan Kripto
Sumber :
  • Pinterest

VIVA — Pengusaha nasional Budiman Tiang resmi melaporkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial S dan IM ke Mabes Polri, Senin, 1 Desember 2025. 

img_title Bongkar Setup Trading Otomatis: Cara Pantau Ribuan Aset Kripto dalam Hitungan Detik

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana serius yang mencakup penipuan, penggelapan, hingga dugaan pelanggaran transaksi kripto bernilai besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budiman datang langsung ke Bareskrim Polri didampingi juru bicaranya, Ade Ratnasari, yang menegaskan bahwa laporan telah diterima secara resmi dan kini masuk tahap penyelidikan.

img_title Era Baru Industri Hotel, Radisson Sebut AI Bukan Faktor Utama Kesuksesan

“Hari ini kami membuat laporan polisi dengan total empat pasal. Bareskrim menerima laporan kami dengan baik dan akan segera menindaklanjuti melalui proses penyelidikan,” ujar Ade dalam keterangannya, Minggu 14 Desember 2025.

Ade menjelaskan, laporan tersebut mencakup Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), serta Pasal 167 KUHP terkait dugaan masuk pekarangan tanpa izin.

img_title Dannisa Utami Bongkar Rahasia Sukses, dari Review Sederhana Kini Jadi Langganan Brand Besar

Ia menegaskan, seluruh bentuk kerja sama antara kliennya dengan pihak terlapor telah resmi berakhir, sehingga tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak mana pun untuk menguasai atau memasuki aset milik Budiman Tiang.

“Kami mengingatkan pihak-pihak yang masih berada di lokasi tanpa izin agar segera meninggalkan area tersebut. Tidak ada lagi perjanjian kerja sama yang berlaku,” tegasnya.

juru bicaranya, Ade Ratnasari

Photo :
  • Istimewa

Menurut Ade, laporan yang diajukan ke Mabes Polri disertai bukti kuat, termasuk dokumen keuangan dan rekam transaksi berbasis kripto.

“Kalau tidak ada bukti, laporan kami tentu tidak akan diterima. Ada laporan keuangan, termasuk transaksi kripto yang terkait dalam perjanjian kerja sama,” jelasnya.

Ade belum bersedia membeberkan secara detail nilai kerugian material maupun latar belakang awal kerja sama dengan para terlapor karena masih dalam proses hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Budiman Tiang menyampaikan apresiasi kepada Polri atas respons cepat yang diberikan. Ia juga berharap kasus ini mendapat perhatian lebih luas dari pemerintah.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja profesional. Bahkan kami berharap Presiden Republik Indonesia memberi atensi, karena ada dugaan transaksi kripto besar yang berpotensi mengarah pada penghindaran pajak,” ujar Budiman.

Ade Ratnasari menambahkan, pihaknya secara resmi mendorong Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, dan OJK untuk turut melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan transaksi kripto yang diduga melibatkan pihak asing.

“Transaksi besar tidak boleh luput dari pengawasan. Ini soal kepatuhan pajak dan kedaulatan hukum,” katanya.

Ada Laporan Terpisah di Polda Bali

Selain laporan di Mabes Polri, Ade mengungkapkan adanya laporan lain yang telah lebih dulu diajukan di Polda Bali, dengan pasal dan pelapor yang berbeda namun masih berkaitan dengan pihak yang sama.

“Kasusnya saling berkaitan, tapi konstruksi hukumnya berbeda,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi, Ade menyatakan pihaknya siap membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI, khususnya Komisi III dan Komisi XIII.

“Kami menunggu respons DPR. Semua akan kami buka secara resmi sesuai jalur hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ade menilai langkah hukum yang ditempuh Budiman Tiang merupakan simbol keberanian warga negara dalam memperjuangkan haknya.

“Ini pesan penting bagi masyarakat Indonesia: jangan takut melawan praktik-praktik yang merugikan, termasuk jika melibatkan oknum warga negara asing,” pungkasnya.*