Dana Mengendap Pemda Capai Rp14,6 Triliun tapi Masih Mau Ngutang

Ilustrasi Pinjaman
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno – Isu panas tengah bergulir di Balai Kota Jakarta. Legislator DPRD DKI, Lukmanul Hakim, menyoroti tajam rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan mengajukan pinjaman Rp2,2 triliun ke Bank DKI dan sindikasinya untuk membiayai tujuh proyek infrastruktur strategis di 2026.

Gubernur Pramono Lantik Ribuan ASN, Diingatkan Jangan Ada Main Mata!

Pinjaman tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek yang dikelola Dinas Sumber Daya Air (DSDA), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Bina Marga (DBM), serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP).

Namun, Lukman menilai langkah Pemprov ini tidak masuk akal, sebab dana mengendap Pemprov DKI di bank mencapai Rp14,6 triliun per akhir Oktober 2025.

Jaga Ancaman Debu Vulkanik, Polres Garut Bagikan 500 Masker Gratis

“Ibaratnya orang punya uang cash, untuk apa ngutang? Ini sudah akhir Oktober, masa anggaran tinggal dua bulan lagi. Apa sebenarnya maksudnya?” ujar Lukman, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.

Menurut Lukman, secara administratif dan legal, pengajuan pinjaman itu memang memenuhi syarat. Bahkan, skemanya disebut cukup ringan, dengan grace period 36 bulan (tiga tahun) dan bunga 6–8 persen per tahun.
Meski begitu, substansi dan urgensi pinjaman itulah yang ia pertanyakan.

Sindikat Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi, Usai Beraksi di 19 TKP

“Kenapa tidak pakai dana yang mengendap saja? Sebagai wakil rakyat saya ingatkan, jangan main-main dengan uang rakyat,” tegasnya.

Lukman juga menyinggung adanya komunikasi resmi antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI dengan Bank DKI, yang seluruh sahamnya dimiliki Pemprov DKI sendiri.

Secara regulasi, pemerintah daerah memang berhak mencari sumber pembiayaan tambahan, baik dari APBN, pinjaman pusat, hingga penerbitan obligasi daerah.
Lukman bahkan menyebut Pemprov DKI pasti memenuhi syarat 100 persen bila dilihat dari aspek keuangan.

“Tak usah baca aturannya pun, Pemprov pasti lolos. Tapi persoalannya bukan di syarat, melainkan di niat. Untuk apa cari pinjaman kalau kas daerah sedang berlebih?” terangnya.

Ia merujuk dua dasar hukum utama, yakni PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah yang ditandatangani Presiden SBY, serta PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang baru disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, Lukman menegaskan bahwa dirinya akan menolak tegas rencana pinjaman Rp2,2 triliun tersebut, dan mengajak rekan-rekan legislator lain untuk bersikap serupa.

Halaman Selanjutnya
img_title