Thrifting Ilegal Bikin UMKM Tumbang! Bongkar Dampak Nyatanya

Ilustrasi Thrifting
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno – Tren thrifting atau berburu pakaian bekas memang tengah digandrungi anak muda. Namun di balik keseruannya, praktik thrifting ilegal kini berubah menjadi ancaman serius bagi ribuan pelaku UMKM tekstil dan fesyen lokal.

Pendampingan PNM Diklaim Perkuat Ketahanan Keuangan Keluarga

Pakar perkoperasian dan penggerak UMKM, Dr. Dewi Tenty SH, MH, mengingatkan bahwa peredaran pakaian bekas impor ilegal bukan lagi sekadar fenomena gaya hidup.

“Ini sudah menjadi ancaman eksistensial bagi UMKM lokal. Banyak pelaku usaha kecil terpaksa gulung tikar karena tak mampu bersaing dengan harga murah barang thrifting ilegal,” ujar Dewi dalam keterangannya, Rabu 29 Oktober 2025.

PosAja UMKM Meluncur di Android, Buka Toko Online dengan Pengiriman Lebih Cepat

Harga Murah, Dampak Mahal

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor pakaian bekas melonjak tajam dari US$44 ribu (8 ton) pada 2021 menjadi US$272 ribu (26 ton) pada 2022.
Meski sempat turun di 2023, dampaknya masih terasa banyak produk lokal menumpuk di gudang karena kalah harga.

UMKM Bandung dan Cirebon Dapat Pendampingan Digital, Stimulus Skill Tools AI

“Bayangkan, dengan Rp100 ribu, konsumen bisa dapat tiga potong baju thrifting. Mana mungkin UMKM bisa menyaingi harga itu,” tegas Dewi.

Menurut Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi), praktik impor ilegal ini telah menggerus konsumsi produk lokal hingga 432 ribu ton pada 2022 setara dengan 22,7% pangsa pasar tekstil nasional.

Fenomena Ironi

 

Dr. Dewi Tenty SH, MH

Photo :
  • Istimewa

Dewi menilai ada ironi besar di balik maraknya pasar thrifting. “Di beberapa daerah, justru ada dukungan terhadap pasar thrifting ilegal. Ini kebijakan kontraproduktif karena meminggirkan pelaku UMKM,” kritiknya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti influencer yang mempopulerkan thrifting dengan slogan berburu barang keren murah, tanpa menyadari dampak sistemik terhadap ekonomi nasional.

Banyak yang menganggap thrifting sebagai solusi ramah lingkungan, padahal menurut Dr. Dewi, kenyataannya berbanding terbalik.

“Pakaian bekas yang dijual di thrift shop adalah sampah dari negara asal. Kita justru jadi tempat pembuangan limbah tekstil negara maju,” jelasnya.

Tren thrifting yang meningkat juga mendorong impor sampah tekstil lebih banyak ke Indonesia, memperparah persoalan lingkungan.

Bedakan Thrifting Ilegal dengan Preloved Lokal

Dewi menegaskan pentingnya membedakan dua istilah yang sering disalahpahami yaitu Thrifting ilegal karena diduga barang bekas impor massal tanpa izin resmi. Kemudian Preloved lokal yaitu barang pribadi yang dijual ulang oleh pemiliknya secara sah.

Halaman Selanjutnya
img_title