Sengketa Nikel Halmahera Memanas, Singgung Dugaan Pelanggaran Tambang
- Pinterest/ Vecteezy
VIVATechno – Kasus sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) semakin menarik perhatian publik.
Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua ahli yang dihadirkan jaksa justru memberikan keterangan yang berbalik arah menguatkan posisi PT WKM yang kini menjadi terdakwa.
Salah satu ahli yang dihadirkan, Ougy Dayyantara, pakar pertambangan, menegaskan bahwa kegiatan pembukaan jalan hauling oleh PT Position di lapangan sudah melewati batas teknis yang diperbolehkan.
Berdasarkan pemeriksaannya, terdapat pembukaan jalan lebih dari 100 meter dan galian hingga 20 meter. “Sudah termasuk aktivitas penambangan, bukan sekadar pembangunan akses jalan,” ujarnya, Kamis 23 Oktober 2025.
“Kalau dilihat dari dokumentasi lapangan, kegiatan itu jelas bukan hanya pembukaan jalan. Ada indikasi kuat aktivitas tambang,” ujar Ougy di depan majelis hakim yang dipimpin Sunoto.
Ahli pertambangan itu juga menyoroti temuan nikel di sekitar area pembukaan jalan yang dibuang begitu saja. “Itu sumber daya strategis milik negara. Seharusnya diawasi ketat dan tidak boleh ada kegiatan di luar izin,” tegasnya.
Ougy menjelaskan, pemasangan patok batas tambang justru merupakan kewajiban hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Ia menilai, langkah dua karyawan PT WKM yang kini menjadi terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang merupakan tindakan wajar dalam melindungi wilayah IUP milik perusahaan mereka dari potensi penyerobotan.
“Pemegang IUP wajib menjaga area produksinya agar tidak diambil pihak lain,” ujar Ougy.
Namun, laporan dari PT Position kepada Bareskrim Polri berujung pada pemidanaan dua karyawan tersebut, dengan tuduhan menghalangi aktivitas tambang PT Position.
Padahal, menurut Ougy, aktivitas PT Position berada di luar wilayah izin dan seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Teknik Tambang (KTT) wilayah berdekatan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, turut menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk ranah pidana.
Menurutnya, sengketa antarperusahaan tambang terkait batas wilayah IUP lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum administratif atau perdata.
Ilustrasi Tambang Nikel
“Hukum pidana itu ultimum remedium alat terakhir bila jalur administratif dan perdata tidak bisa ditempuh,” ujar Chairul Huda di ruang sidang.
Huda menambahkan, PT Position memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Wana Kencana Sejati (WKS), pemegang izin penggunaan kawasan hutan.
Namun, bila aktivitas PT Position melewati batas kesepakatan atau menebang pohon tanpa izin di area hutan, hal itu masuk pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.
Penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis, menilai dakwaan terhadap kliennya lemah dan penuh kejanggalan. “Klien kami pemegang izin resmi. Pemasangan patok di wilayah sendiri tidak bisa disebut tindak pidana,” tegas Kaligis.
Ia juga menuding penyidik Bareskrim Polri tergesa-gesa menjadikan kasus ini pidana, padahal secara hukum seharusnya cukup diselesaikan antarperusahaan dan kementerian terkait.
Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menilai keterangan para ahli justru memperkuat pembelaan pihaknya.
“Ahli pidana sendiri menyebut, kalau patok itu di wilayah WKM, maka bukan delik pidana. Artinya makin jelas, ini seharusnya perkara administratif,” kata Rolas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah meningkatnya investasi nikel nasional untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik (EV) dan proyek hilirisasi industri mineral yang didorong pemerintah.
Sengketa semacam ini dikhawatirkan dapat mengganggu kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
Selain itu, isu pembukaan lahan dan dugaan pelanggaran izin di kawasan hutan juga menjadi perhatian, mengingat pemerintah sedang gencar mendorong pertambangan berkelanjutan (green mining) agar tidak merusak lingkungan.*