Bayar Iuran BPJS Kini Bisa Pakai Zakat Lewat Platform Filantropi Digital
- Istimewa
VIVATechno – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa penting yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan kini sepenuhnya sesuai prinsip syariah.
Langkah ini menjadi terobosan besar dalam perlindungan pekerja di Indonesia, terutama bagi pekerja rentan dan informal yang selama ini kesulitan membayar iuran.
Melalui fatwa terbaru ini, MUI memperbolehkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ) digunakan untuk membayar iuran BPJS pekerja rentan selama seluruh pengelolaan dilakukan sesuai kaidah syariah.
Sinergi Ulama dan Pemerintah
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyebut langkah ini sebagai wujud nyata kolaborasi antara ulama dan umara.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti hadirnya negara melindungi pekerja, dan MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama,” ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema pembayaran iuran dengan dana ZIS merupakan bentuk gotong royong sosial berbasis ajaran Islam.
“Ketika pekerja tak mampu membayar iuran, zakat atau sedekah bisa menjadi solusi. Prinsipnya saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada MUI.
Menurutnya, fatwa ini memperkuat legitimasi syariah sekaligus memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat yang belum mampu secara finansial.
“Ini momentum penting untuk memperkuat program BPJS berbasis syariah. Kami akan menyiapkan SOP bersama MUI dan BAZNAS agar implementasinya benar-benar sesuai dengan prinsip syariah,” kata Eko.
Momentum Digitalisasi Filantropi Islam
BPJS Ketenagakerjaan juga tengah menyiapkan integrasi sistem digital agar pembayaran iuran pekerja rentan lewat platform zakat dan filantropi online dapat dilakukan secara transparan dan real-time.
Langkah ini dinilai sejalan dengan visi transformasi digital lembaga negara dalam mendukung ekosistem ekonomi syariah nasional.
Kepala Kantor Wilayah Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, menilai fatwa MUI ini sebagai bukti sinergi nilai agama dan jaminan sosial modern.