Eks Pimpinan KPK Bongkar Korupsi Gaya Baru di Era Digital dengan Optimasi Algoritma dan AI
VIVATechno -Di tengah derasnya arus digitalisasi, isu korupsi ternyata masih jadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
Hal itu disampaikan oleh Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periode 2003–2007, dalam kuliah umum bertema ‘Penegakan Hukum & Pemberantasan Korupsi: Komitmen yang Tak Boleh Mati’ di Universitas Harkat Negeri (UHN), Mataram.
Acara yang dikemas dalam rangkaian Public Lecture Series ini diikuti ratusan mahasiswa dan menghadirkan sejumlah pakar hukum ternama, di antaranya Arief T. Surowidjojo, pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Aria Suyudi, dan Dian Rosita, Wakil Ketua Bidang Akademik STHI Jentera.
Erry menegaskan bahwa praktik korupsi kini semakin halus dan bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi.
“Korupsi modern tidak selalu berbentuk uang suap atau amplop. Ada bentuk-bentuk baru, seperti manipulasi data digital, konflik kepentingan berbasis sistem, hingga penyalahgunaan algoritma kebijakan,” tegasnya, Jumat 17 Oktober 2025.
Erry menilai, mahasiswa harus punya semangat kebangsaan yang bersih dan pandai mengenali bentuk-bentuk korupsi baru yang sering terjadi di dunia kerja dan birokrasi digital.
“Kekuasaan bukan alat kepentingan pribadi, tapi jalan menuju kesejahteraan bersama. Korupsi itu mencuri masa depan rakyat dan melemahkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said, menekankan bahwa pendidikan antikorupsi adalah tanggung jawab moral kampus. Ia menilai, kuliah umum ini menjadi momentum penting untuk membentuk kesadaran mahasiswa terhadap bahaya korupsi dalam setiap lini kehidupan.
“Kalau negara korup, maka generasi muda sedang dijajah secara sistematis. Hak-hak masa depan mereka dirampas tanpa disadari,” ujarnya.
Sudirman mengajak mahasiswa untuk menanamkan integritas sejak dini, tidak hanya bagi mereka yang ingin berkarier di bidang hukum, tetapi juga di sektor mana pun.
“Sarjana hukum harus jadi tumpuan masyarakat dalam penegakan hukum, baik sebagai pengacara, jaksa, maupun hakim,” tambahnya.
Sementara itu, Dian Rosita menyoroti pentingnya universitas sebagai penjaga moral dan akal sehat bangsa.
Menurutnya, pendidikan hukum di Indonesia perlu mengintegrasikan etika publik dan tanggung jawab sosial ke dalam setiap mata kuliah, mulai dari hukum administrasi, pidana, hingga hukum acara.