Iuran BPJS Diduga Tak Disetor 4 Tahun, Staf Keuangan Divonis Penjara
VIVA - Seorang staf keuangan perusahaan berinisial RDR (60) divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana jaminan sosial terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
RDR diketahui merupakan staf keuangan di PT NP dan CB. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta gelar perkara, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP 2023 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana jaminan sosial.
Kasus tersebut bermula ketika iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipungut dari pekerja diduga tidak disetorkan kepada pihak BPJS sejak 2020 hingga 2024.
BPJS Ketenagakerjaan Sempat Lakukan Penagihan dan Pemeriksaan
Sebelum perkara masuk ke ranah hukum, BPJS Ketenagakerjaan disebut telah melakukan berbagai langkah penagihan terhadap perusahaan. Upaya tersebut meliputi pengawasan, pemeriksaan, hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, pemeriksaan lapangan atau on the spot juga sempat dilakukan untuk memastikan kepatuhan pembayaran iuran perusahaan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pembayaran iuran hanya dilakukan hingga Agustus 2020.
Setelah periode tersebut, tidak ada lagi penyetoran iuran sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat hingga berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Perusahaan Sebut Kasus Merugikan Pekerja
Pemilik PT NP dan CB menyatakan tindakan tersebut telah merugikan perusahaan maupun para pekerja karena berdampak pada hilangnya manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perbuatan pengurus perusahaan seperti ini sangat merugikan kami dan para pekerja kami, bukan saja terhadap keuangan perusahaan namun juga manfaat program yang tidak diperoleh pekerja sebagaimana mestinya,” ujar pemilik perusahaan dalam keterangannya.
Ia menambahkan, apabila manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diterima pekerja, maka perusahaan berpotensi menanggung risiko keuangan yang lebih besar ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko ketenagakerjaan lainnya.
“Apabila manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diterima, maka keuangan perusahaan dan pekerja bisa jadi taruhan saat musibah atau risiko akibat pekerjaan itu terjadi,” lanjutnya.