Chromebook Kemendikbud: Dari Digitalisasi Pendidikan hingga Dugaan Cacat Hukum

Dell Chromebook 3100
Sumber :
  • id.pinterest.id

VIVATechno – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memanas.

Huawei MatePad SE 2026, Tablet Hybrid Learning Pengganti Laptop untuk Siswa

Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menyerahkan bukti tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), untuk memperkuat permohonan pembatalan status tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan itu.

Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek Chromebook yang digagas pada masa pandemi disebut sebagai salah satu inisiatif digitalisasi pendidikan terbesar di Indonesia.

Sekolah Kalah dari TikTok? TUNAS Diultimatum Hadir Balikkan Fokus Belajar Siswa

Perwakilan tim hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Menurutnya, Kejaksaan Agung belum pernah menjelaskan secara spesifik perbuatan pidana apa yang dituduhkan kepada Nadiem sejak sidang perdana pada 3 Oktober 2025.

“Proses ini cacat baik secara formil maupun materiil. Tidak ada dua alat bukti yang cukup, dan belum ada hitungan resmi kerugian negara,” ujar Dodi.

Kasus PJU Jabar Disorot Tokoh Antikorupsi, KPK Angkat Bicara

Ia menegaskan, kasus ini dapat diibaratkan seperti seseorang dituduh membunuh, tapi tidak ada korban yang mati. “Begitu juga dengan tuduhan ini. Belum ada kerugian nyata negara yang terbukti,” katanya.

Ahli Hukum: Kerugian Negara Harus Nyata, Bukan Dugaan

Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, SH., MH., yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, kerugian negara harus bersifat nyata dan dapat dihitung jumlahnya (actual loss) bukan sekadar dugaan (potential loss).

“Jika penetapan tersangka hanya berdasarkan hasil expose internal, itu bukan alat bukti yang sah dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan,” tegas Chairul.

Pandangan ini bahkan diperkuat oleh ahli yang dihadirkan Kejagung sendiri, Prof. Suparji Ahmad, yang menilai laporan kerugian negara harus sudah tersedia sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Chromebook dan Tantangan Transparansi Pengadaan Teknologi

Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi ujian besar bagi transparansi proyek digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Sejak awal, proyek ini ditujukan untuk mempercepat adopsi teknologi di sekolah, namun kini justru menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme pengadaan dan akuntabilitas anggaran.

Publik menilai kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan perangkat teknologi di sektor pendidikan agar lebih transparan, efisien, dan berdampak nyata pada siswa.

Halaman Selanjutnya
img_title