Isi Surat Anak Riza Chalid yang Bikin Ruang Sidang Mendadak Hening
VIVATechno — Sebuah surat pribadi milik Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, mendadak viral setelah dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
Surat yang ditulis dari balik jeruji itu memuat pembelaan Kerry terkait tuduhan korupsi tata kelola minyak mentah yang selama ini ramai diberitakan.
Dalam isi surat tersebut, Kerry menegaskan bahwa tidak ada satu pun tuduhan korupsi yang terbukti di persidangan.
Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ia menyatakan perusahaannya hanya menjalankan bisnis penyewaan fasilitas terminal minyak kepada Pertamina.
Menurut keterangan saksi dari pihak Pertamina, fasilitas tersebut masih digunakan hingga kini dan justru membantu BUMN energi itu melakukan efisiensi hingga Rp145 miliar per bulan.
Menanggapi viralnya surat tersebut, pengamat politik sekaligus CEO Point Indonesia, Karel Susetyo, menegaskan bahwa seluruh fakta harus dipaparkan terang-terangan di persidangan.
Karel menyebut, apabila isu yang selama ini beredar tidak terbukti secara hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah yang didorong kepentingan politik.
“Jika gosip tidak terbukti di persidangan, itu fitnah. Dan fitnah seperti ini sering menjadi bagian dari pemufakatan politik dan framing jahat untuk merusak bisnis serta kredibilitas seseorang,” ujar Karel.
Ia menilai era media sosial membuat “truth and trust” di masyarakat semakin mudah diguncang.
Kasus Kerry, kata Karel, menjadi contoh klasik: heboh di awal, tapi saat masuk tahap pembuktian, banyak tuduhan yang ternyata tidak memiliki dasar kuat.
Karel juga menyoroti fenomena trial by social media yang terjadi pada kasus Kerry. Menurutnya, opini publik yang terbentuk di internet sering kali mendahului fakta hukum.
Bahkan, ia menyebut sudah muncul tuduhan berlebihan yang menyeret nama ayah Kerry, Riza Chalid, terkait isu pendanaan kerusuhan pada Agustus lalu tuduhan yang menurut Karel tidak memiliki dasar.
“Jangan jadikan hukum alat balas dendam politik. Apalagi untuk menyingkirkan seseorang dari bisnis yang sehat demi masuknya ‘pemain baru’,” katanya.
Lebih jauh, Karel menegaskan bahwa hubungan bisnis antara Pertamina dan PT Navigator Khatulistiwa tidak menunjukkan adanya kerugian negara.