Pengusaha Sarjan Bongkar Dugaan Permintaan 10 Miliar di Sidang Ade Kuswara
- Istimewa
VIVA - Persidangan perkara dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin, 22 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi, di antaranya pengusaha Sarjan, ajudan bupati Muhammad Riza, Sugiharto, Ricky Yuda Bhakti alias Nyai, Rahmat Hidayat, Abeng Arif, dan Suwaji.
Salah satu kesaksian yang menjadi perhatian adalah keterangan Muhammad Riza. Ia mengaku menerima perintah dari Ade Kuswara setelah Lebaran 2025 untuk mengambil data usulan kegiatan pembangunan yang akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan Kabupaten Bekasi.
Menurut Riza, setelah mencetak daftar kegiatan dari Bappeda dan melaporkannya kepada Ade Kuswara, sejumlah kegiatan ditandai oleh bupati menggunakan pulpen. Riza kemudian diperintahkan menyerahkan daftar tersebut kepada Kepala Dinas Bina Marga sebagai proyek prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam APBD Perubahan.
Tak lama berselang, Riza mengaku kembali menerima instruksi untuk menemui pengusaha Sarjan di kawasan Jababeka. "Saya diperintahkan menyerahkan data usulan pembangunan kepada Sarjan," ujar Riza di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mendalami alasan penyerahan data proyek pemerintah kepada pihak swasta. Riza mengaku hanya menjalankan perintah dan melaporkan kembali penyerahan dokumen tersebut kepada Ade Kuswara.
Hukum
Dugaan Permintaan Dana Pelantikan dan Pinjaman Rp10 Miliar
Dalam kesaksiannya, Sarjan mengungkap telah berkiprah sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah sejak 2019. Ia menyebut nilai proyek yang dikerjakannya pada 2024 mencapai sekitar Rp157 miliar dan sekitar Rp98 miliar pada 2025.
Sarjan mengaku meminta bantuan Sugiharto untuk dipertemukan dengan Ade Kuswara setelah Pilkada Bekasi selesai. Menurutnya, pertemuan pertama berlangsung di sebuah rumah makan di Bekasi dan dihadiri beberapa pihak, termasuk Ade Kuswara dan Sugiharto.
Sarjan juga mengungkap adanya permintaan bantuan dana menjelang pelantikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi. Ia menyebut Sugiharto pernah menyampaikan kebutuhan dana sebesar Rp500 juta yang disebut untuk membantu pelantikan.
Selain itu, Sarjan mengaku memperoleh informasi mengenai kebutuhan dana yang awalnya disebut sebesar Rp8 miliar. Namun, saat dikonfirmasi langsung kepada Ade Kuswara dalam sebuah pertemuan di Rest Area KM 88 Tol Cipularang, jumlah tersebut disebut meningkat menjadi Rp10 miliar.
Menurut Sarjan, total dana yang kemudian disalurkan mencapai sekitar Rp8,5 miliar melalui sejumlah pihak yang disebut dekat dengan Ade Kuswara.
Ricky Nyai Akui Empat Kali Antar Uang
Kesaksian lain datang dari Ricky Yuda Bhakti alias Nyai. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku beberapa kali diperintahkan Ade Kuswara untuk mengambil uang dari Sarjan dan menyerahkannya kepada bupati.
Nyai menyebut penyerahan pertama dilakukan setelah menerima uang dari Sarjan di kawasan Cikarang. Penyerahan berikutnya disebut terjadi di sekitar Kantor Bank BJB dengan nilai Rp500 juta.
Ia juga mengaku pernah menerima dua kardus berisi uang yang disebut bernilai Rp2 miliar di kawasan Delta Silicon 8, Cikarang Selatan. Selain itu, Nyai menyebut menerima satu kardus berisi uang Rp1 miliar melalui Sugiharto di wilayah Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi.
Menurut Nyai, seluruh penyerahan tersebut dilakukan atas arahan langsung Ade Kuswara. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan maupun keterkaitan uang tersebut dengan proyek pemerintah.
Sementara itu, Sugiharto membenarkan dirinya pernah menjadi penghubung komunikasi antara Sarjan dan Ade Kuswara setelah Pilkada Bekasi. Ia juga mengakui mengetahui adanya bantuan dana Rp500 juta yang disebut untuk pelantikan.
Meski demikian, Sugiharto membantah sebagian keterangan Sarjan terkait mekanisme penyerahan uang dan sejumlah komunikasi lainnya.
Perbedaan keterangan antar saksi tersebut menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum yang terus mendalami dugaan aliran dana serta pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengurai lebih lanjut dugaan suap, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.**