Sidang BNI 204 Miliar Memanas, Ada Dugaan Backdoor dan Teror

Hukum
Sumber :
  • Pinterest

VIVASidang kasus dugaan pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp204 miliar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 23 April 2026 mengungkap fakta baru. 

Pengusaha Sarjan Bongkar Dugaan Permintaan 10 Miliar di Sidang Ade Kuswara

Terdakwa Andy Pribadi melalui nota pembelaan (pledoi) menyebut dirinya bukan pelaku utama, melainkan korban tekanan sindikat terorganisir yang disertai ancaman pembunuhan.

Dalam dokumen berjudul “Jeritan Sunyi di Balik Tuduhan”, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa peran terdakwa tidak berada pada eksekusi transaksi. 

Fakta Terbaru Sidang PLK di PTUN Jakarta, Ahli Ungkap Perspektif Konstitusi

Andy disebut tidak berada di lokasi saat transaksi berlangsung dan tidak memberikan otorisasi akhir berupa fingerprint yang menjadi syarat utama dalam sistem perbankan.

“User ID hanyalah akses awal. Otorisasi akhir ada pada fingerprint, dan itu tidak pernah diberikan oleh terdakwa,” ujar penasihat hukum di persidangan.

Konser #BNI20SSS Jadi Trending, Sammy Simorangkir Tutup Malam dengan Air Mata

Fakta persidangan juga mengungkap adanya kejanggalan teknis. Pelaku eksekusi disebut terkejut karena transaksi tetap dapat berjalan tanpa otorisasi final. 

Hal ini memunculkan dugaan adanya celah sistem, intervensi pihak luar, atau kemungkinan backdoor yang memungkinkan transaksi tetap diproses.

Sindikat dan Ancaman Terhadap Keluarga

Dalam pledoi, terdakwa mengungkap adanya tekanan serius dari pihak yang diduga bagian dari sindikat. Ancaman yang diterima tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarga. 

Fakta ini turut diperkuat oleh keterangan saksi dan temuan internal yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers Bareskrim Polri.

Ancaman tersebut mencakup intimidasi hingga ancaman penghilangan nyawa bagi pihak yang menolak bekerja sama. Bahkan, disebutkan adanya dugaan keterkaitan dengan kasus kekerasan terhadap pimpinan cabang bank lain.

Pihak pembela menilai kondisi ini menempatkan terdakwa dalam dilema ekstrem mengikuti tekanan dengan risiko hukum, atau menolak dengan ancaman keselamatan jiwa.

Tim kuasa hukum mendasarkan pembelaannya pada konsep overmacht atau paksaan sebagaimana diatur dalam KUHP Baru Indonesia.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika bertindak di bawah tekanan yang menghilangkan kehendak bebas.

Rangkaian fakta yang diajukan antara lain menunjukkan bahwa terdakwa sempat menolak, meminta kejelasan legalitas, serta tidak menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, terdakwa disebut hanya melakukan tindakan terbatas di bawah tekanan tanpa memberikan persetujuan penuh. Menurut tim pembela, kondisi tersebut menggugurkan unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang didakwakan.

Halaman Selanjutnya
img_title