Dana 190 Miliar Tol Cisumdawu Disorot, KPK Didesak Turun Tangan

Tol Cisumdawu
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (24/4), untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar. 

img_title KPK Beri Pembekalan ke Direksi Pos Indonesia, Ini Fokus Utamanya

Aksi ini menjadi respons atas polemik yang menyeret Pengadilan Negeri Sumedang dalam proses ganti rugi lahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator JMHI, Daffa Adityaz, menyatakan pihaknya mendesak KPK segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.

img_title Kasus Beasiswa Aceh Mandek Sejak 2017, YARA Resmi Lapor ke KPK

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dugaan pelanggaran hukum serius yang harus ditindaklanjuti secara cepat dan transparan,” ujar Daffa dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

Sorotan pada Aparat Peradilan dan Aliran Dana

img_title Pengusaha Sarjan Bongkar Dugaan Permintaan 10 Miliar di Sidang Ade Kuswara

JMHI turut meminta KPK memeriksa Ketua dan Panitera PN Sumedang yang diduga terlibat dalam sengketa pencairan dana konsinyasi. Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut menilai adanya potensi keterlibatan oknum aparat peradilan dalam praktik yang tidak sesuai hukum.

Tak hanya lembaga peradilan, JMHI juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang terkait validitas dokumen pertanahan, serta Bank Tabungan Negara (BTN) yang diduga memiliki keterkaitan dalam mekanisme aliran dana konsinyasi.

Mereka juga mendesak audit investigatif terhadap PT Perista Raya yang disebut berada dalam pusaran dana tersebut. 

Dalam tuntutannya, JMHI meminta adanya transparansi menyeluruh serta penelusuran aliran dana untuk memastikan tidak ada praktik korupsi maupun pencucian uang.

Dorongan Evaluasi dan Penindakan Tegas

Selain pelaporan ke KPK, JMHI mendorong Mahkamah Agung melakukan evaluasi total terhadap kinerja aparat PN Sumedang. Mereka menuntut sanksi etik hingga pidana dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran.

Daffa menegaskan KPK tidak cukup hanya memanggil saksi, tetapi harus segera menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif untuk membersihkan lingkungan peradilan dari praktik mafia tanah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa telah menyerahkan dokumen laporan beserta bukti pendukung kepada KPK. Lembaga antirasuah itu disebut akan menelaah laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Aksi ini menjadi langkah awal. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas pembangunan nasional,” kata Daffa.*