Dualisme Kadin Berujung Gugatan Rp20 Miliar, Polemik Berlanjut
Senin, 23 Februari 2026 - 19:33 WIB
Sumber :
Menurut pihak penggugat, tindakan tersebut menimbulkan keberatan karena dinilai merugikan secara hukum dan organisasi. Nizar Sungkar kemudian mengajukan gugatan PMH terhadap seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam proses tersebut.
Sementara itu, sebelumnya Muprov Bogor juga digugat oleh dua Kadin kabupaten, yakni Garut dan Indramayu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD/ART organisasi.
Sidang perdana di PN Bandung masih beragenda pemeriksaan administrasi perkara. Majelis hakim akan melanjutkan ke tahap mediasi sebelum masuk pokok perkara sesuai ketentuan hukum perdata.
Perkara ini berpotensi memperpanjang polemik dualisme kepemimpinan Kadin Jawa Barat yang hingga kini belum menemukan titik temu.**