Pos Indonesia Punya Sertifikat Halal Logistik, Apa Untungnya ke Pengiriman Anda?
- Istimewa
VIVA – PT Pos Indonesia (Persero) resmi mencatatkan tonggak penting dalam industri logistik nasional setelah mengantongi Sertifikat Halal Logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sertifikasi ini menjadi bukti kesiapan Pos Indonesia dalam menghadirkan layanan distribusi yang aman, transparan, dan sesuai prinsip halal di seluruh rantai operasional.
Sertifikat Halal Logistik dengan Nomor ID32410037733331225 diterbitkan di Jakarta pada 18 Desember 2025, setelah Pos Indonesia menjalani proses asesmen ketat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikat tersebut menetapkan Pos Indonesia sebagai penyedia jasa pemeriksaan, penyimpanan, hingga pengiriman logistik yang telah memenuhi standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Direktur Business Development dan Portfolio Management Pos Indonesia, Prasabri Pesti, menegaskan bahwa pencapaian ini bukanlah proses instan, melainkan hasil dari persiapan panjang dan menyeluruh.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses asistensi yang ketat selama kurang lebih tiga bulan, Sertifikat Halal Logistik Pos Indonesia akhirnya terbit pada Rabu, 17 Desember 2025,” ujar Prasabri dalam keterangannya, Kamis 18 Desember 2025.
Teknologi Logistik
Ia menjelaskan, dalam regulasi BPJPH, penyedia jasa logistik wajib memastikan tidak terjadi kontaminasi silang antara produk halal dan non halal.
Selain itu, seluruh tahapan distribusi mulai dari penanganan, penyimpanan, hingga pengiriman harus dijalankan sesuai standar halal, didukung prosedur operasional yang terdokumentasi serta sumber daya manusia yang memahami prinsip kehalalan.
Menurut Prasabri, sertifikasi halal logistik ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk transformasi sistemik yang menyentuh seluruh rantai distribusi Pos Indonesia.
“Sertifikasi ini memastikan bahwa operasional kami telah sejalan dengan ketentuan perundang - undangan dan kaidah Islam, sekaligus memenuhi tuntutan pasar halal yang terus berkembang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencapaian tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada produk makanan dan minuman, tetapi juga pada jasa pendukung, termasuk logistik dan distribusi.
Dengan diperolehnya sertifikat ini, Pos Indonesia dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penyedia jasa logistik halal nasional, sekaligus berpotensi menjadi role model bagi pelaku industri logistik lainnya di Indonesia.