Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Kini Terintegrasi
- Istimewa
VIVA – Pengawasan terhadap produk impor yang masuk ke Indonesia akan diperketat menjelang pemberlakuan penuh kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Kolaborasi tersebut mencakup penguatan koordinasi pengawasan komoditas impor, pertukaran data, hingga penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan jaminan produk halal.
Kerja sama ini diharapkan membuat proses pengawasan lebih terintegrasi tanpa menghambat arus perdagangan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan internasional.
Menurut Haikal, pengawasan tidak hanya memastikan produk memenuhi aspek kesehatan dan keamanan, tetapi juga ketentuan kehalalan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
"Perjanjian ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kehalalan, kesehatan, maupun keamanan," ujar Ahmad Haikal Hasan di Kantor BPJPH.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, koordinasi pengawasan komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang berkaitan dengan Jaminan Produk Halal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga dukungan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.
IBSW Nilai Sinergi Menjawab Tantangan Perdagangan Global
Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menyambut positif penguatan kerja sama kedua lembaga tersebut. Chairman IBSW Nova Andika menilai meningkatnya arus perdagangan global membutuhkan sistem pengawasan lintas instansi yang lebih terintegrasi.
Menurutnya, perlindungan konsumen tidak cukup hanya memastikan produk aman dikonsumsi, tetapi juga harus memberikan kepastian bahwa produk memenuhi ketentuan halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pengawasan produk impor tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi dilakukan secara terpadu sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan sekaligus ketentuan halal," kata Andika dalam keterangannya di Jakarta.
IBSW menilai pengalaman penanganan temuan bahan pakan ternak Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang mengandung unsur porcine menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga.