Kedaulatan Digital Indonesia Disorot di Tengah Penentuan Vendor 5G
VIVATechno – Proses pembangunan jaringan 5G di Indonesia memasuki tahap baru setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz.
Tahap selanjutnya adalah penentuan vendor penyedia infrastruktur oleh masing-masing operator telekomunikasi.
Di tengah proses tersebut, muncul perhatian terhadap independensi pemilihan vendor setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya dorongan dari Amerika Serikat agar operator memilih penyedia infrastruktur tertentu melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi pemerintah Indonesia yang mengonfirmasi adanya intervensi dalam proses penunjukan vendor.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, menilai mekanisme lelang tetap menjadi cara paling efektif untuk menentukan penyedia infrastruktur selama prosesnya berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan sesuai regulasi.
"Lelang jelas tidak masalah selama lelang dilakukan sesuai prosedur. Yang jadi masalah adalah kalau lelang dilakukan dengan tekanan," kata Rimawan, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut dia, prinsip kompetisi terbuka menjadi fondasi agar operator memperoleh teknologi dengan nilai ekonomi terbaik sekaligus menjaga efisiensi investasi pembangunan jaringan nasional.
Isu ART dan Potensi Pembatasan Vendor
Rimawan juga menyoroti pembahasan mengenai ART yang disebut memuat ketentuan terkait pemasok teknologi komunikasi yang dinilai memenuhi aspek keamanan.
Ia menjelaskan, secara hukum perjanjian internasional pada prinsipnya memerlukan mekanisme sesuai ketentuan nasional sebelum memiliki kekuatan mengikat.
Karena itu, menurutnya, setiap implementasi kebijakan sebaiknya tetap mengacu pada proses konstitusional yang berlaku di Indonesia.
Dalam pandangannya, apabila suatu ketentuan membatasi ruang kompetisi vendor sebelum seluruh mekanisme nasional selesai, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi pengambilan kebijakan.
Rimawan juga menyampaikan bahwa aturan tersebut dinilai dapat memengaruhi peluang sejumlah perusahaan teknologi global untuk berpartisipasi dalam pembangunan jaringan 5G Indonesia.
Pernyataan ini merupakan analisis akademis yang disampaikan narasumber dan belum merupakan kebijakan resmi pemerintah.
Dampak Ekonomi Dinilai Perlu Menjadi Pertimbangan
Selain aspek tata kelola, Rimawan menilai keputusan pemilihan vendor juga memiliki implikasi ekonomi. Menurutnya, apabila operator tidak dapat memilih penyedia berdasarkan efisiensi teknologi dan biaya, investasi pembangunan jaringan berpotensi menjadi lebih mahal.