Polisi Dalami Peran Fahd El Fouz dalam Kasus Pengeroyokan
VIVATechno - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama politisi Fahd El Fouz A Rafiq terus berjalan.
Hingga kini, empat orang terduga pelaku telah diamankan, sementara penyidik masih mendalami peran pihak lain, termasuk Fahd.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan profesional.
“Empat orang sudah diamankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan terkait peran dan kemungkinan keterlibatan Fahd,” ujar Budi, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Picu Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas karena lokasi kejadian berada di lingkungan kantor kepolisian, tepatnya di ruang RPK-PPA Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan polisi, insiden terjadi pada 26 Maret 2026 saat korban menghadiri agenda mediasi bersama kuasa hukum. Dalam situasi tersebut, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh sekitar 20 orang.
Peristiwa ini disebut berlangsung di hadapan sejumlah aparat, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait standar keamanan internal institusi penegak hukum.
Laporan resmi tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Faisal melalui kuasa hukum R.L. Marpaung.
Selain itu, sejumlah pihak disebut berada di lokasi saat kejadian, termasuk anggota DPR RI serta seorang ajudan dari unsur TNI aktif.
Tekanan Publik Meningkat, Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Ketua Umum GARAPAN, Larshen Yunus, menilai peristiwa ini sebagai kasus serius yang berpotensi mencoreng kredibilitas institusi kepolisian.
“Di dalam kantor polisi seharusnya keamanan terjamin. Jika di dalam saja bisa terjadi pengeroyokan, tentu ini menjadi alarm serius,” ujarnya.
Ia mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu, mengingat implikasinya terhadap kepercayaan publik.
Dalam laporan dengan Nomor LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Fahd tercatat sebagai terlapor. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara objektif, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam insiden tersebut.