Pelecehan Seksual di UI dan Unpad: Puan Maharani Tuntut Keadilan!
- VIVA.co.id | Pinterest
VIVATechno – Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang oleh kabar miring. Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di dua universitas ternama, yakni Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Padjajaran (Unpad), menarik perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk lembaga legislatif.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara tegas mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum demi menjamin keadilan bagi para korban.
Highlights:
- Sanksi Tegas UI: Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI) dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik.
- Dugaan Chat Mesum Unpad: Munculnya kasus dugaan pesan tidak pantas oleh oknum Guru Besar terhadap mahasiswa di Unpad.
- Kecaman Ketua DPR: Puan Maharani menegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
- Evaluasi Menyeluruh: Perlunya audit dan evaluasi sistem perlindungan civitas academica di seluruh perguruan tinggi.
Ketegasan Legislatif Terhadap Kasus di UI dan Unpad
Menanggapi laporan yang beredar, Puan Maharani menyampaikan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi, terutama di lingkungan yang seharusnya menjadi pusat pembentukan karakter dan moral. Beliau menekankan bahwa setiap pelaku harus diadili secara adil untuk memberikan efek jera dan memastikan rasa aman bagi mahasiswa lainnya.
"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kami menolak hal itu dan proses hukum harus berjalan secara adil," ujar Puan saat memberi pernyataan resmi di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, institusi pendidikan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga seluruh civitas academica melalui sistem pendidikan yang komprehensif dan aman.
Sanksi Akademik bagi 16 Mahasiswa FH UI
Langkah nyata mulai diambil oleh pihak kampus. Universitas Indonesia melalui rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) telah menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa.
Belasan mahasiswa ini diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal yang sempat viral di media sosial.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas proses investigasi yang sedang berlangsung.
Selama masa penonaktifan yang berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, para terduga pelaku dilarang keras mengikuti kegiatan belajar mengajar, bimbingan skripsi, maupun aktivitas organisasi kemahasiswaan.
Ruang Gerak Terbatas dan Pengawasan Ketat
Selain sanksi akademik, UI juga menerapkan pembatasan akses fisik terhadap para terduga. Mereka hanya diperbolehkan menginjakkan kaki di area kampus jika mendapatkan panggilan resmi dari Satgas PPK atau dalam keadaan darurat yang diawasi ketat oleh pihak keamanan universitas.
Langkah protektif ini diambil untuk mencegah potensi intimidasi atau interaksi yang tidak diinginkan antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi. Pihak universitas berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang kondusif agar proses pemeriksaan objektif dapat tercapai tanpa adanya tekanan dari pihak luar.
Dugaan Pelanggaran Etika di Universitas Padjajaran
Situasi serupa juga terjadi di Jawa Barat. Kasus dugaan pesan singkat tidak pantas (chat mesum) yang menyeret nama salah satu Guru Besar di Universitas Padjajaran (Unpad) tengah menjadi sorotan publik.
Meski pihak Unpad telah memberikan klarifikasi, desakan agar kasus ini diusut tuntas terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk organisasi mahasiswa seperti BEM Unpad yang menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
Puan Maharani menambahkan bahwa maraknya laporan serupa dari berbagai universitas menandakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaporan dan perlindungan di kampus. Beliau mendorong para penyintas untuk berani bersuara agar lingkaran setan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat diputus.
Urgensi Evaluasi Sistem Keamanan Lingkungan Akademik
Kekerasan seksual di universitas bukan sekadar masalah moral, melainkan kegagalan sistemik dalam melindungi hak asasi manusia di sektor pendidikan. Evaluasi yang dimaksud mencakup efektivitas Satgas PPK di tiap kampus serta transparansi dalam penanganan laporan.
Dengan adanya perhatian langsung dari pimpinan DPR RI dan langkah tegas dari birokrasi kampus seperti yang ditunjukkan UI, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat dipulihkan. Keamanan lingkungan akademik harus menjadi prioritas utama agar proses transfer ilmu pengetahuan dapat berjalan tanpa bayang-bayang ketakutan akan pelecehan.
Penting untuk diketahui
1. Mengapa mahasiswa FH UI dinonaktifkan sementara?
Penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses investigasi oleh Satgas PPK berjalan objektif dan melindungi korban serta saksi dari potensi intimidasi selama pemeriksaan berlangsung.
2. Berapa lama masa penonaktifan mahasiswa terduga di UI?
Berdasarkan kebijakan resmi, masa penonaktifan berlangsung dari tanggal 15 April hingga 30 Mei 2026.
3. Apa saja larangan bagi mahasiswa yang dinonaktifkan?
Mereka dilarang mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, kegiatan organisasi, dan tidak diperkenankan masuk ke lingkungan kampus kecuali untuk keperluan pemeriksaan resmi.
4. Bagaimana tanggapan DPR RI terhadap kasus pelecehan di kampus?
Ketua DPR RI menuntut agar pelaku diadili secara adil dan mendesak universitas melakukan evaluasi menyeluruh untuk menjamin keamanan seluruh civitas academica.
5. Apa peran Satgas PPK dalam kasus ini?
Satgas PPK berfungsi sebagai unit yang memberikan rekomendasi tindak lanjut pemeriksaan serta memastikan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dilakukan sesuai prosedur hukum dan kode etik.