Ingin Urus NPWP Tapi Tak Mau ke Kantor Pajak? Begini Cara Daftar Online-nya!
Kamis, 29 Mei 2025 - 16:48 WIB
Sumber :
- DJPN
VIVATechno – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bukan lagi sekadar urusan pegawai kantoran atau pengusaha besar. Masyarakat umum, termasuk pekerja lepas dan mahasiswa, mulai sadar pentingnya memiliki NPWP sebagai identitas perpajakan.
Namun, banyak yang masih enggan mengurusnya karena membayangkan proses yang rumit dan penuh antrean. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online yang praktis dan mudah diakses kapan saja.
Tak perlu datang ke Kantor Pajak dan menghabiskan waktu berjam-jam. Dengan koneksi internet dan beberapa dokumen pendukung, Anda bisa langsung mendaftar NPWP dari rumah.
Berikut langkah-langkah resminya dari DJP.
1. Akses Portal e-Registration
- Buka situs resmi DJP melalui tautan: https://ereg.pajak.go.id.
- Klik Daftar, lalu isi data email aktif untuk membuat akun.
2. Aktivasi Akun dan Login
Halaman Selanjutnya
Setelah mendaftar, Anda akan menerima email aktivasi. Klik tautan yang diberikan untuk mengaktifkan akun dan lanjutkan login ke sistem e-Registration.