Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Bayar SWDKLLJ Cuma 2 Tahun!
VIVATechno – Kabar baik bagi warga Jawa Barat yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak resmi diperpanjang hingga 30 September 2025, lengkap dengan keringanan tambahan dari Jasa Raharja.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang membludak di kantor Samsat.
Pemprov pun berinisiatif memperluas manfaat demi kemudahan wajib pajak. Semula dijadwalkan berakhir akhir Juni, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga akhir September 2025.
"Karena antrean masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," kata Gubernur Dedi Mulyadi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Tak hanya diperpanjang, program ini kini disertai insentif baru. Pemilik kendaraan yang menunggak tidak perlu lagi membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara penuh.
"Kebijakannya, pembayaran Jasa Raharja cukup untuk dua tahun terakhir, yaitu tahun lalu dan tahun berjalan," jelas Dedi.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. "Nanti akan ada regulasi baru bagi yang tidak bayar pajak. Bisa saja kendaraannya tidak diizinkan beroperasi di wilayah Jabar," tegasnya.