Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Jutaan Rupiah, Ini Solusinya
- id.pinterest.com
VIVATechno – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pentingnya pelaporan SPT Tahunan meski melewati batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi yang lebih berat dan mendukung penerimaan negara.
Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret, sementara wajib pajak badan diberi waktu hingga 30 April setiap tahunnya.
Pentingnya Patuh terhadap Hukum
Pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban wajib pajak atas kewajiban perpajakan selama satu tahun penuh.
Instrumen ini menjadi alat check and balance dalam memastikan hak dan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik.
Kontribusi pajak digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan subsidi dan bantuan sosial.
Menghindari Sanksi Lebih Berat
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda.
Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1.000.000.
Sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan bagi mereka yang sengaja tidak melaporkan SPT, termasuk hukuman pidana kurungan selama enam bulan hingga enam tahun.
Dukungan Penerimaan Negara
Kepatuhan pajak yang tinggi membantu menciptakan fondasi ekonomi yang stabil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelaporan pajak tepat waktu memungkinkan pemerintah mengelola anggaran dengan lebih efisien untuk berbagai program pembangunan.
Pemerintah terus melakukan edukasi masyarakat tentang pentingnya pajak melalui sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Hal ini perlu didukung oleh kesadaran wajib pajak dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.****