Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Jutaan Rupiah, Ini Solusinya
Kamis, 13 Februari 2025 - 11:19 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Menghindari Sanksi Lebih Berat
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda.
Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1.000.000.
Sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan bagi mereka yang sengaja tidak melaporkan SPT, termasuk hukuman pidana kurungan selama enam bulan hingga enam tahun.
Dukungan Penerimaan Negara
Kepatuhan pajak yang tinggi membantu menciptakan fondasi ekonomi yang stabil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelaporan pajak tepat waktu memungkinkan pemerintah mengelola anggaran dengan lebih efisien untuk berbagai program pembangunan.
Halaman Selanjutnya
Pemerintah terus melakukan edukasi masyarakat tentang pentingnya pajak melalui sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.