Cara Cek Pajak Motor Tanpa ke Samsat! Cek 3 Platform Ini, Cukup Gunakan Ponsel
- pexels
VIVATechno – Pajak motor adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, masih banyak orang menunda bayar pajak hanya karena malas antre di kantor Samsat.
Padahal sekarang, cek biaya pajak motor bisa dilakukan cukup lewat ponsel di genggaman. Dengan memanfaatkan teknologi digital, proses pengecekan pajak motor jadi lebih mudah dan cepat.
Cukup dengan koneksi internet dan data kendaraan, kamu bisa tahu jumlah tagihan pajak motor tanpa perlu keluar rumah.
1. Cek Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL adalah platform resmi buatan Korlantas Polri yang bisa diunduh gratis di Play Store dan App Store.
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone.
- Lakukan registrasi dan isi formulir data diri.
- Tambahkan data kendaraan dengan menginput nomor polisi dan rangka (lihat di STNK).
- Setelah data berhasil dimasukkan, informasi pajak akan muncul secara otomatis, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan total tagihan.
2. Gunakan Aplikasi Cek Ranmor (Khusus Plat Jakarta)
Bagi pemilik kendaraan berplat B (Jakarta), aplikasi Cek Ranmor bisa jadi solusi cepat.
Caranya:
- Unduh aplikasinya di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun Google.
- Masukkan nomor polisi dan NIK.
- Klik "Cari", dan nominal pajak akan langsung muncul.
3. Akses Melalui Website Samsat
Jika kamu tidak ingin instal aplikasi, cukup gunakan browser.
Langkahnya:
- Buka website Samsat Online Nasional.
- Pilih provinsi sesuai dengan plat nomor kendaraan (misalnya Jatim untuk L – Surabaya).
- Masukkan nomor plat dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Klik “Lihat Info”, dan sistem akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Mengutip pernyataan Humas Bapenda DKI Jakarta, besaran pajak kendaraan bisa berubah karena dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang dievaluasi tiap tahun oleh pemerintah daerah dan pemegang merek.
Maka dari itu, besaran pajak tiap tahun bisa turun, tetap, atau naik tergantung kondisi pasar.
Kini, tak ada alasan lagi telat bayar pajak motor. Cukup manfaatkan aplikasi SIGNAL, Cek Ranmor, atau website resmi Samsat sesuai domisili. Selain praktis, kamu juga bisa menyiapkan dana lebih awal.(*)