Cara Cek Pajak Motor Tanpa ke Samsat! Cek 3 Platform Ini, Cukup Gunakan Ponsel
Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:24 WIB
Sumber :
- pexels
VIVATechno – Pajak motor adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, masih banyak orang menunda bayar pajak hanya karena malas antre di kantor Samsat.
Padahal sekarang, cek biaya pajak motor bisa dilakukan cukup lewat ponsel di genggaman. Dengan memanfaatkan teknologi digital, proses pengecekan pajak motor jadi lebih mudah dan cepat.
Cukup dengan koneksi internet dan data kendaraan, kamu bisa tahu jumlah tagihan pajak motor tanpa perlu keluar rumah.
1. Cek Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL adalah platform resmi buatan Korlantas Polri yang bisa diunduh gratis di Play Store dan App Store.
Baca Juga :
DFSK Super Cab Resmi Hadir di Kupang, Kendaraan Niaga Bisa Angkut Hingga 1,2 Ton dan Irit BBM
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone.
- Lakukan registrasi dan isi formulir data diri.
- Tambahkan data kendaraan dengan menginput nomor polisi dan rangka (lihat di STNK).
- Setelah data berhasil dimasukkan, informasi pajak akan muncul secara otomatis, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan total tagihan.
Halaman Selanjutnya
2. Gunakan Aplikasi Cek Ranmor (Khusus Plat Jakarta)