Mengenal CoreTax Lebih Dekat, Aplikasi Ngurus Pajak Semudah Update Status
- pajak.go.id
VIVATechno – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan inovasi terbaru dalam sistem administrasi perpajakan. Sistem bernama CoreTax ini resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
CoreTax merupakan platform digital yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem. Platform ini dikembangkan sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Dasar hukum pengembangan CoreTax tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) untuk menjamin keandalan operasionalnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan tahapan persiapan sistem ini. CoreTax telah melalui masa praimplementasi pada 24-31 Desember 2024.
Melalui CoreTax, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara online. Mulai dari pendaftaran sebagai wajib pajak baru hingga pelaporan SPT dapat dilakukan secara digital.