Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Jutaan Rupiah, Ini Solusinya
- id.pinterest.com
VIVATechno – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pentingnya pelaporan SPT Tahunan meski melewati batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi yang lebih berat dan mendukung penerimaan negara.
Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret, sementara wajib pajak badan diberi waktu hingga 30 April setiap tahunnya.
Pentingnya Patuh terhadap Hukum
Pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban wajib pajak atas kewajiban perpajakan selama satu tahun penuh.
Instrumen ini menjadi alat check and balance dalam memastikan hak dan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik.
Kontribusi pajak digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan subsidi dan bantuan sosial.