Kemensos Gandeng Pemkab Bekasi Perkuat Data Penerima Bansos 2026
- Istimewa
Kemensos Tekankan Pentingnya Data Akurat
Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf mengatakan pemutakhiran DTSEN merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperbarui data sosial nasional.
Data tersebut dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis utama dalam menentukan berbagai kebijakan sosial pemerintah.
“Data yang baik akan memandu program-program kita agar tepat sasaran. Tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di sektor ekonomi,” ujarnya.
Menurut Saifullah Yusuf, pembaruan data secara berkala akan membantu pemerintah memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, data yang akurat juga dapat digunakan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi.
Dalam mekanisme pemutakhiran DTSEN, usulan data masyarakat akan dikumpulkan dari desa, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diproses lebih lanjut.
Penetapan akhir data dilakukan oleh BPS untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga menggunakan satu data sosial yang sama.
Pengawasan Pendamping Program Sosial
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sosial juga mengingatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar menjalankan tugas secara profesional.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan sosial.
Pemerintah telah menerapkan sanksi tegas bagi oknum pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan DTSEN diharapkan dapat menjadi fondasi kebijakan sosial yang lebih transparan dan akurat.
Pemerintah juga menargetkan sistem data sosial yang lebih mutakhir dapat mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*