Orangutan Sumatera dan Tapanuli Kembali ke Tanah Air
VIVA - Pemerintah Indonesia memulangkan empat individu orangutan dari Thailand sebagai bagian dari upaya perlindungan satwa liar dan pemberantasan perdagangan ilegal.
Proses repatriasi dipimpin langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Keempat orangutan tiba sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-867.
Serah terima dilakukan oleh Pemerintah Thailand kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok.
Selama penerbangan, orangutan ditempatkan di kandang khusus sesuai standar International Air Transport Association (IATA) dan didampingi dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Keempat individu tersebut merupakan korban perdagangan satwa liar ilegal yang berhasil digagalkan otoritas Thailand pada Januari dan Mei 2025.
Raja Juli Antoni menyatakan repatriasi ini menjadi langkah nyata negara dalam melindungi satwa liar sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum konservasi.
Ia juga mengapresiasi peran sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Garuda Indonesia, serta organisasi mitra konservasi.
“Perdagangan satwa liar masih terjadi dan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak. Pengawasan perbatasan dan koordinasi antar lembaga harus terus diperkuat,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Selasa 27 Januari 2026.
Saat disita, usia keempat orangutan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan ditetapkan sebagai barang bukti oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand. Selama proses hukum, mereka dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi.
Empat individu yang direpatriasi terdiri dari tiga orangutan Sumatera (Pongo abelii) dua jantan dan satu betina serta satu orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).
Selanjutnya, mereka akan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA), Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Pemerintah menegaskan repatriasi ini juga menjadi momentum evaluasi perlindungan habitat hutan sebagai rumah alami orangutan agar tetap terjaga dari kerusakan dan aktivitas ilegal.**