Telat Perpanjang SIM? Siap-Siap Ujian Ulang dan Biaya Tambahan, Ini Solusinya!

Driving License
Sumber :
  • pexels

VIVATechno – Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar formalitas. Ini adalah dokumen legal yang wajib dimiliki setiap pengemudi di Indonesia.

Mau Touring Jarak Jauh? Ini 7 Cara Menjaga Stamina saat Mudik Naik Motor

Sayangnya, masih banyak orang yang abai terhadap masa berlaku SIM, padahal telat memperpanjang bisa berujung pada kerugian waktu, tenaga, bahkan uang.

 

Tak Perlu ke Kantor Polisi! Begini Cara Perpanjang SIM Online 2025 yang Jarang Diketahui

Jangan sampai menganggap enteng masa berlaku SIM A atau C. Peraturan Kapolri menyebutkan dengan tegas bahwa keterlambatan satu hari saja bisa membuat kamu harus mengulang dari nol.

Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, SIM yang sudah melewati masa berlaku walaupun hanya satu hari sudah tidak bisa diperpanjang. Pengemudi wajib mengikuti seluruh proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk tes tertulis dan praktik.

ShopeePay Permudah Akses Keuangan Digital dengan Program Bebas Biaya, Ini Dia Cara Memanfaatkan Fiturnya!

"Kalau masa berlakunya habis, maka tidak bisa diperpanjang. Harus bikin baru dan ikut tes ulang," jelas AKBP Arief Budiman, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Lantas, apa solusinya agar tidak terlambat memperpanjang SIM? Ini dia lima solusi yang harus kamu terapkan agar tidak terjebak dalam proses yang merepotkan, berikut beberapa kiat praktis:

1. Cek Masa Berlaku SIM dan Pasang Pengingat

Periksa tanggal kadaluarsa SIM secara berkala dan pasang alarm pengingat di kalender atau ponselmu.

2. Ketahui Biaya dan Prosedur Perpanjangan

Jangan tergiur calo! Biaya resmi SIM berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut (belum termasuk tes kesehatan dan psikologi):

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM D: Rp30.000

3. Siapkan Dokumen Lengkap

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP asli
  • SIM lama
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan

4. Manfaatkan Layanan Online

Kini perpanjangan SIM bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI di Android/iOS. Setelah mengisi data, unggah dokumen, dan bayar biaya, SIM akan dikirim langsung ke rumah dalam waktu 3–7 hari kerja.

5. Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja

Selain aplikasi, kamu juga bisa memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling atau langsung ke Satpas terdekat. Tapi ingat, sebaiknya datang beberapa hari sebelum tanggal kadaluarsa untuk menghindari antrean dan risiko terlewat.

Maka dari itu, perhatikan masa berlaku SIM dan manfaatkan layanan digital untuk perpanjangan lebih praktis. Jangan sampai menyesal hanya karena lupa tanggal!(*)