Biaya Perpanjangan SIM Desember 2024 Terbaru, Berikut Rinciannya.
Sabtu, 21 Desember 2024 - 06:40 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
VIVATechno – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa untuk menghindari sanksi atau kendala hukum.
Hingga Desember 2024, biaya perpanjangan SIM masih mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga :
Daftar Lima Pameran Otomotif 2025, Bakal Hadirkan Teknologi Canggih dan Peluncuran Produk Baru
Berdasarkan data terkini yang dihimpun pada Rabu (18/12/2024), tarif perpanjangan ini belum mengalami perubahan.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
Halaman Selanjutnya
SIM A: Rp 80.000SIM A Umum: Rp 80.000SIM BI: Rp 80.000SIM BI Umum: Rp 80.000SIM BII: Rp 80.000SIM BII Umum: Rp 80.000SIM C: Rp 75.000SIM CI: Rp 75.000SIM CII: Rp 75.000SIM D: Rp 30.000SIM DI: Rp 30.000