Tak Perlu ke Kantor Polisi! Begini Cara Perpanjang SIM Online 2025 yang Jarang Diketahui

DIGITAL KORLANTAS
Sumber :
  • YouTube

VIVATechno – Kini memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi antre panjang di kantor polisi. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dari rumah.

Jaga Ancaman Debu Vulkanik, Polres Garut Bagikan 500 Masker Gratis

Tapi, ternyata banyak yang belum tahu syarat-syarat lengkap dan langkah-langkah praktisnya. Di video terbaru kanal YouTube Bengkel Excel, dijelaskan secara rinci sekaligus diberi tips agar prosesnya tidak gagal di tengah jalan.

“Banyak yang SIM-nya nggak terbaca waktu input. Padahal itu biasanya karena syarat awalnya nggak dipenuhi atau upload-nya nggak jelas,” ujarnya.

Giat Patroli Malam, Petugas Berhasil Merazia Miras di Surganya Penjual Barang Haram " Kerkoff Garut "

Berikut ini ringkasan syarat dan langkah-langkahnya yang perlu kamu ketahui di tahun 2025.

Syarat Umum Perpanjangan SIM Online

Kesehatan Perempuan Masuk Era AI, POGI Ingatkan Teknologi Kontrol Etika

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM, bukan untuk membuat SIM baru atau memperbarui STNK. Menurut Bengkel Excel, “Gunanya masih untuk perpanjangan, tidak bisa untuk pembaruan ataupun membuat SIM baru,” jelasnya.

1. Unduh dan Gunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri

  • Terhubung dengan nomor HP aktif dan email.
  • Notifikasi dan status pengajuan dikirim lewat email.

2. Tes Kesehatan via Web Erikes

Layanan ini berbasis web, bukan aplikasi Play Store. Tidak semua wilayah mewajibkan kepesertaan BPJS. Bila form tidak meminta data BPJS, maka bisa lanjut tanpa masalah.

3. Tes Psikologi via Web ePPsi

Juga berbasis web.Terdapat ratusan soal dengan waktu terbatas. “Yang paling lama itu adalah tes psikologi,” ujar Bengkel Excel, menyarankan agar menyediakan waktu khusus saat mengerjakannya.

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Foto KTP (e-KTP)

  • Harus jelas dan fokus, latar putih lebih disarankan.
  • Nomor KTP (NIK) akan digunakan sebagai format baru nomor SIM.

2. Foto SIM Lama

Harus jelas dan tidak buram.

Format nomor SIM berbeda-beda:

  • Lama: 12 digit
  • Transisi: 16 digit (dengan tanda strip)
  • Baru: 16 digit (mengikuti NIK)

3. Tanda Tangan Digital

Ditulis dengan spidol hitam di atas kertas putih polos. “Jangan pakai pulpen tipis karena nanti tidak terbaca dan bisa gagal,” sarannya.

4. Pas Foto

  • Wajah menghadap ke depan.
  • Latar belakang biru polos.
  • Resolusi minimal 480 x 640 piksel.
  • Tanpa aksesoris seperti topi atau kacamata.
Halaman Selanjutnya
img_title