Bikin SIM Baru Jika Telat Perpanjang Sehari, Simak Ketentuan Lengkapnya
- id.pinterest.com
VIVATechno – Perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa menjadi perhatian penting bagi masyarakat Indonesia.
Banyak pengendara tidak menyadari aturan ketat mengenai batas waktu perpanjangan yang bisa berdampak pada proses administrasi kendaraan mereka.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, SIM yang masa berlakunya sudah lewat 1 hari, maka pemiliknya harus mengurus kembali dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Masyarakat yang telat memperpanjang SIM walaupun hanya sehari dari tanggal kedaluwarsa dan tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang melalui prosedur perpanjangan biasa.