PPATK Blokir Rekening Molor! UMKM dan Freelance Waspada!

Ilustrasi Bank ATM
Sumber :

VIVATechno – Rekening bank yang sudah lama tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant dapat dibekukan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Freelancer dan Mahasiswa Mulai Lirik Perangkat Ini Saat Cuaca Panas

Hal ini dilakukan karena rekening semacam itu rentan disalahgunakan oleh pihak lain untuk kegiatan ilegal.

Tindakan pembekuan sementara tersebut sesuai dengan kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. 

PosAja UMKM Meluncur di Android, Buka Toko Online dengan Pengiriman Lebih Cepat

 

Ilustrasi Bank ATM

Photo :
  • -

UMKM Bandung dan Cirebon Dapat Pendampingan Digital, Stimulus Skill Tools AI

PPATK telah melaksanakan penghentian sementara terhadap transaksi yang dilakukan melalui rekening dormant berdasarkan data yang diperoleh dari pihak perbankan.

Tentu kebijakan ini sangat berdampak bagi UMKM serta freelancer yang seringkali menyimpan uang di bank. 

Walaupun begitu, Vivanians tidak perlu khawatir karena PPATK menegaskan bahwa mereka tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di rekening tersebut. 

Nasabah juga dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang berlaku di kantor cabang bank masing-masing.

Sebagai alternatif, nasabah bisa menghubungi PPATK secara langsung untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai status rekening mereka.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan nasabah:

  • Menutup rekening yang sudah tidak digunakan dalam waktu lama.
  • Tidak memberikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal.
  • Segera melapor ke bank atau aparat penegak hukum apabila menerima dana dari sumber yang mencurigakan.

Tujuan dari pembekuan sementara ini adalah untuk menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional, sekaligus memberi pemberitahuan kepada nasabah mengenai status rekening mereka. 

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (dalam kasus nasabah korporasi) jika rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.