Moratorium Cukai Rokok Dinilai Selamatkan Triliunan Rupiah

Ilustrasi Dilarang Merokok
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno — Kabar baik datang bagi jutaan petani dan pelaku industri tembakau di Indonesia. 

Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026, sebuah langkah yang dinilai strategis untuk menjaga stabilitas industri sekaligus menekan laju rokok ilegal yang kian marak.

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu langsung mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. 

Para petani tembakau menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap keberlangsungan ekonomi rakyat di tengah kondisi industri yang sedang tertekan.

“Langkah tidak menaikkan cukai ini bentuk penyelamatan industri. Penjualan rokok sedang tidak baik-baik saja, dan peredaran rokok ilegal makin banyak. Jadi kebijakan cukai memang perlu ditata ulang,”
ujar K. Mudi, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kamis 9 Oktober 2025.

Menurut Mudi, keputusan tersebut bisa menjadi angin segar bagi petani yang selama ini menghadapi turunnya serapan tembakau oleh pabrikan. 

Ia juga menegaskan pentingnya kebijakan fiskal yang mempertimbangkan semua kepentingan mulai dari petani, pelaku industri, hingga aspek kesehatan masyarakat.

“Keputusan soal cukai harus dilihat secara menyeluruh, bukan dari satu sisi saja,” tambahnya.

Moratorium 3 Tahun, Solusi Pemulihan Industri

Mudi juga mendukung usulan moratorium kenaikan tarif cukai selama tiga tahun ke depan. Menurutnya, langkah itu akan memberi ruang bagi industri untuk menata ulang rantai produksi dan memperbaiki kondisi pasar.

“Stakeholder pertembakauan sepakat, setidaknya tiga tahun ke depan jangan ada kenaikan cukai dulu. Itu waktu ideal untuk pemulihan,” ujarnya.

Regulasi Lebih Penting dari Kenaikan Cukai

Dari sisi ekonomi, ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad menilai kebijakan ini memberi kepastian regulasi bagi pelaku industri. 

Ia menyebut moratorium sementara akan berdampak positif terhadap penerimaan negara dalam jangka panjang karena bisa menekan potensi kebocoran dari rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu masalah besar. Kalau 5% dari total produksi nasional adalah ilegal, itu bisa mencapai 15 miliar batang. Negara bisa rugi hingga Rp15 triliun,” ungkapnya.

Tauhid juga sepakat bahwa kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru kontraproduktif. Selain menekan daya beli konsumen, hal itu bisa menggerus pangsa pasar produk resmi dan mendorong peredaran rokok tanpa cukai.