Ingin Urus NPWP Tapi Tak Mau ke Kantor Pajak? Begini Cara Daftar Online-nya!
Kamis, 29 Mei 2025 - 16:48 WIB
Sumber :
- DJPN
Untuk WNA: lampirkan paspor dan KITAS/KITAP.
5. Kirim Permohonan dan Tunggu Verifikasi
Setelah semua data lengkap, klik Kirim Permohonan. Anda akan menerima notifikasi melalui email. Jika disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirimkan via email atau bisa dicetak langsung.
Jadi, tak ada alasan lagi menunda punya NPWP. Pendaftaran secara online adalah solusi cepat, efisien, dan bebas antre. Dengan mengikuti panduan resmi dari DJP, proses jadi lebih mudah dan nyaman.(*)