Ingin Urus NPWP Tapi Tak Mau ke Kantor Pajak? Begini Cara Daftar Online-nya!
Kamis, 29 Mei 2025 - 16:48 WIB
Sumber :
- DJPN
Setelah mendaftar, Anda akan menerima email aktivasi. Klik tautan yang diberikan untuk mengaktifkan akun dan lanjutkan login ke sistem e-Registration.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Pilih menu Pendaftaran NPWP dan lengkapi formulir dengan data yang diminta, seperti:
- Data identitas (sesuai KTP).
- Status pekerjaan (pegawai, wiraswasta, atau lainnya).
- Alamat tempat tinggal dan usaha (jika ada).
DJP menegaskan, “Pastikan data yang diisikan benar dan sesuai dokumen pendukung untuk mempercepat proses verifikasi,” tulisnya.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Untuk WNI: cukup unggah KTP.
Halaman Selanjutnya
Untuk WNA: lampirkan paspor dan KITAS/KITAP.