Kurban Online: Apakah Sah Menyembelih Tanpa Hadir? Ini Penjelasan Hukumnya!
VIVATechno – Era digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk cara umat Muslim menunaikan ibadah kurban. Kini, masyarakat bisa berkurban hanya dengan beberapa klik lewat layanan kurban online.
Tapi muncul pertanyaan besar bagaimana hukumnya jika tidak menyaksikan penyembelihan secara langsung?
Sebagian orang khawatir bahwa kurban online tak memenuhi syarat sah dalam Islam. Untuk itu, penting mengetahui hukum dan tata caranya agar kurban tidak hanya praktis, tetapi juga sesuai syariat.
Berikut penjelasan dari Dompet Dhuafa yang telah berpengalaman menyalurkan kurban ke berbagai wilayah pelosok.
Hukum Kurban Online: Sah Asal Niat dan Akad Jelas
Kurban online hukumnya sah, selama niat dan akad antara pekurban dan lembaga penyalur dilakukan dengan jelas.
Dalam artikel resmi Dompet Dhuafa disebutkan, "Kurban online bukan berarti menggugurkan syarat, selama akad dan niat terpenuhi serta hewan disembelih atas nama pekurban," tulisnya.