Ingin Urus NPWP Tapi Tak Mau ke Kantor Pajak? Begini Cara Daftar Online-nya!

NPWP
Sumber :
  • DJPN

VIVATechno – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bukan lagi sekadar urusan pegawai kantoran atau pengusaha besar. Masyarakat umum, termasuk pekerja lepas dan mahasiswa, mulai sadar pentingnya memiliki NPWP sebagai identitas perpajakan.

Mau Perpanjang Pajak 5 Tahunan Kendaraan? Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Namun, banyak yang masih enggan mengurusnya karena membayangkan proses yang rumit dan penuh antrean. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online yang praktis dan mudah diakses kapan saja.

Tak perlu datang ke Kantor Pajak dan menghabiskan waktu berjam-jam. Dengan koneksi internet dan beberapa dokumen pendukung, Anda bisa langsung mendaftar NPWP dari rumah.

Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB, Pajak Tahunan Jauh Lebih Murah: Begini Cara Hitungnya!

Berikut langkah-langkah resminya dari DJP.

 

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga Akhir 2025

1. Akses Portal e-Registration

 

2. Aktivasi Akun dan Login

Setelah mendaftar, Anda akan menerima email aktivasi. Klik tautan yang diberikan untuk mengaktifkan akun dan lanjutkan login ke sistem e-Registration.

 

3. Isi Formulir Pendaftaran

Pilih menu Pendaftaran NPWP dan lengkapi formulir dengan data yang diminta, seperti:

  • Data identitas (sesuai KTP).
  • Status pekerjaan (pegawai, wiraswasta, atau lainnya).
  • Alamat tempat tinggal dan usaha (jika ada).

DJP menegaskan, “Pastikan data yang diisikan benar dan sesuai dokumen pendukung untuk mempercepat proses verifikasi,” tulisnya.

 

4. Unggah Dokumen Pendukung

Untuk WNI: cukup unggah KTP.

Untuk WNA: lampirkan paspor dan KITAS/KITAP.

 

5. Kirim Permohonan dan Tunggu Verifikasi

Setelah semua data lengkap, klik Kirim Permohonan. Anda akan menerima notifikasi melalui email. Jika disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirimkan via email atau bisa dicetak langsung.

 

Jadi, tak ada alasan lagi menunda punya NPWP. Pendaftaran secara online adalah solusi cepat, efisien, dan bebas antre. Dengan mengikuti panduan resmi dari DJP, proses jadi lebih mudah dan nyaman.(*)