3 Syarat Mutlak Agar Uang di Bank Dijamin Sepenuhnya oleh LPS

Anggito Abimanyu Ketua Dewan Komisioner LPS
Sumber :
  • Istimewa

Cakupan Penjaminan Simpanan dan Syarat 3T LPS

img_title Dari Reseller ke Bisnis Top Up Game 24 Jam, Ini Strategi Ekspansi Bossdiamond

Evaluasi LPS juga menunjukkan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah masih berada di level yang sangat tinggi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening. Angka ini mencakup 99,94% dari total keseluruhan rekening nasabah bank umum.

img_title Jalan Banjarwangi Kembali Viral, Usai Batal Diperbaiku

Sementara itu, untuk segmen BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening nasabah dengan simpanan hingga Rp2 miliar tercatat sebanyak 15,59 juta rekening, atau setara dengan 99,97% dari total rekening. Seluruh simpanan pada rekening-rekening tersebut dijamin sepenuhnya oleh LPS.

Kendati demikian, LPS mengingatkan agar nasabah dan perbankan tetap memperhatikan ketentuan penjaminan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang LPS, penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank wajib memenuhi tiga kriteria utama atau yang disingkat sebagai 3T:

img_title Nama Rimawan Pradiptyo Dicatut dalam Isu Vendor 5G, Begini Bantahannya
  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat suku bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti terlibat dalam tindak pidana fraud yang membahayakan kelangsungan usaha bank.

"LPS merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS," jelas pihak LPS, seraya mengimbau masyarakat agar selalu mencermati tingkat bunga yang ditawarkan bank mitra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

LPS juga meminta kepada seluruh manajemen perbankan untuk secara transparan dan aktif menyebarluaskan informasi mengenai besaran TBP melalui kanal komunikasi resmi, termasuk platform digital.

Transparansi ini dinilai krusial guna memperkuat perlindungan nasabah di tengah persaingan industri keuangan yang semakin dinamis.*