3 Syarat Mutlak Agar Uang di Bank Dijamin Sepenuhnya oleh LPS
- Istimewa
Cakupan Penjaminan Simpanan dan Syarat 3T LPS
Evaluasi LPS juga menunjukkan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah masih berada di level yang sangat tinggi.
Per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening. Angka ini mencakup 99,94% dari total keseluruhan rekening nasabah bank umum.
Sementara itu, untuk segmen BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening nasabah dengan simpanan hingga Rp2 miliar tercatat sebanyak 15,59 juta rekening, atau setara dengan 99,97% dari total rekening. Seluruh simpanan pada rekening-rekening tersebut dijamin sepenuhnya oleh LPS.
Kendati demikian, LPS mengingatkan agar nasabah dan perbankan tetap memperhatikan ketentuan penjaminan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang LPS, penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank wajib memenuhi tiga kriteria utama atau yang disingkat sebagai 3T:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat suku bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti terlibat dalam tindak pidana fraud yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
"LPS merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS," jelas pihak LPS, seraya mengimbau masyarakat agar selalu mencermati tingkat bunga yang ditawarkan bank mitra.
LPS juga meminta kepada seluruh manajemen perbankan untuk secara transparan dan aktif menyebarluaskan informasi mengenai besaran TBP melalui kanal komunikasi resmi, termasuk platform digital.
Transparansi ini dinilai krusial guna memperkuat perlindungan nasabah di tengah persaingan industri keuangan yang semakin dinamis.*