3 Syarat Mutlak Agar Uang di Bank Dijamin Sepenuhnya oleh LPS

Anggito Abimanyu Ketua Dewan Komisioner LPS
Sumber :
  • Istimewa

 

img_title Bongkar Setup Trading Otomatis: Cara Pantau Ribuan Aset Kripto dalam Hitungan Detik

VIVANews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan perbankan nasional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang berlangsung pada 28 September 2026.

img_title Hati-hati Kejahatan Siber, Hanya Beberapa Menit Uang dalam rekening Bisa Raib

Keputusan ini mencakup tiga kategori simpanan utama di sektor perbankan. Berdasarkan ketetapan baru tersebut, TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum dipatok sebesar 3,75 persen. 

Sementara itu, TBP untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan pada level 6,25%. Adapun simpanan valuta asing (valas) di bank umum berada di angka 2,00%. Seluruh ketentuan TBP ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 mendatang.

img_title Bawa Baterai Monster 10.000mAh, Xiaomi Hancurkan Standar HP 5G

Langkah mempertahankan TBP diambil setelah melalui serangkaian kajian mendalam terhadap indikator makroekonomi dan industri perbankan. 

LPS menilai laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah maupun valas di perbankan saat ini berada dalam batas yang terbatas. 

Selain itu, kinerja intermediasi serta kondisi likuiditas industri perbankan nasional terpelihara dalam tren yang tetap positif.

"LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ujar pihak LPS dalam keterangan resmi hasil RDK, dikutip Rabu (30/9/2026).

Sebagai langkah antisipatif, LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP. 

Kebijakan lanjutan akan senantiasa mencermati dinamika perekonomian global maupun domestik, arah kebijakan moneter serta fiskal, hingga pergerakan suku bunga dan likuiditas perbankan nasional.

Kinerja Intermediasi dan Pertumbuhan DPK Perbankan

Dari sisi fungsi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional menunjukkan catatan yang solid. Data per Agustus 2026 mencatat bahwa simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 10,94 persen secara tahunan (year on year / yoy).

Pertumbuhan DPK tersebut diikuti pula oleh ekspansi penyaluran kredit perbankan yang tumbuh sebesar 13,66% (yoy). Angka ini mengindikasikan fungsi intermediasi perbankan berjalan secara efektif dalam menopang roda perekonomian nasional.

Kinerja positif tersebut turut ditopang oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, serta permodalan perbankan yang tetap terjaga ketat di atas ambang batas ketentuan. Stabilitas fondasi ini memperkuat ketahanan sektor perbankan dalam menghadapi ketidakpastian global.

Cakupan Penjaminan Simpanan dan Syarat 3T LPS

Evaluasi LPS juga menunjukkan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah masih berada di level yang sangat tinggi. 

Per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening. Angka ini mencakup 99,94% dari total keseluruhan rekening nasabah bank umum.

Sementara itu, untuk segmen BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening nasabah dengan simpanan hingga Rp2 miliar tercatat sebanyak 15,59 juta rekening, atau setara dengan 99,97% dari total rekening. Seluruh simpanan pada rekening-rekening tersebut dijamin sepenuhnya oleh LPS.

Kendati demikian, LPS mengingatkan agar nasabah dan perbankan tetap memperhatikan ketentuan penjaminan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang LPS, penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank wajib memenuhi tiga kriteria utama atau yang disingkat sebagai 3T:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat suku bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti terlibat dalam tindak pidana fraud yang membahayakan kelangsungan usaha bank.

"LPS merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS," jelas pihak LPS, seraya mengimbau masyarakat agar selalu mencermati tingkat bunga yang ditawarkan bank mitra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

LPS juga meminta kepada seluruh manajemen perbankan untuk secara transparan dan aktif menyebarluaskan informasi mengenai besaran TBP melalui kanal komunikasi resmi, termasuk platform digital.

Transparansi ini dinilai krusial guna memperkuat perlindungan nasabah di tengah persaingan industri keuangan yang semakin dinamis.*