Bupati dan Kadis PUPR Garut Dipolisikan, Gegara Jalan "Butut"
- 1
Techno –Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Garut Agus Ismail alias Agis dilaporkan kepada pihak Polres Garut oleh aktivis pemerhati kebijakan publik asal Garut, Asep Muhidin. Laporan itu merupakan buntut penanganan jalan rusak di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarwangi, Singajaya dan Kecamatan Peundeuy.
Asep melayangkan aduan masyarakat (Dumas) yang telah diterima piket Reserse Kriminal (Reskrim) pidana umum (Pidum) per tanggal 2 September 2026. Pengaduan yang dilakukan Asep yaitu tentang Undang - Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tentang uji laik jalan Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy. Dimana Pemerintah Daerah bisa diadukan karena sebagai penyelenggara jalan.
" Dulu saya pernah melaporkan yang jalan Banyuresmi, nah pasca kejadian tersebut Mahkamah Agung dengan kepolisian membuat suara sama bisa menerapkan pasal 273 Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Itu pidana untuk penyelenggara jalan, disana MA menegaskan supaya penyidik jangan ragu untuk menindak penyelenggara jalan, " ujarnya, Jumat 4 September 2026.
Kepala Dinas UPPR Agus Ismail pun ikut diadukan kepada pihak Polres Garut, alasannya karena Dinas tersebut dianggap bertanggungjawab untuk penyelenggara jalan yang dapat memperbaiki, merehabilitasi hingga membangun ulang.
" Jadi yang dilaporkan diantaranya Bupati, Kadis PUPR, dan bidang Binamarga, " ungkap Asep.
Lanjut Asep bahwa Pemerintah Kabupaten Garut dianggap telah melakukan pembiaran terhadap jalan rusak di Kecamatan Banjarwangi, Singajaya dan Peundeuy, sehingga masyarakat memiliki hak dan dapat meminta pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kabupaten Garut atas tidak adanya perawatan jalan selama ini.
"Jelas Jalan Banjarwangi, Singajaya dan peundeuy itu sesuai dengan ketentuan merupakan jalan kabupaten, sehingga tanggung jawabnya adalah kabupaten, " tambahnya.
Alasan lainnya bahwa Bupati dan Dinas PUPR dapat dilaporkan karena di ruas jalan tersebut tidak dicantumkan papan peringatan himbauan atau rambu-rambu jalan rusak, sehingga masyarakat dapat menuntut pemerintah.
" Setidaknya dengan kondisi jalan rusak itu Pemerintah memasang rambu atau papan himbauan bahwa jalan dalam kondisi rusak, " pungkas Asep.