Bupati dan Kadis PUPR Garut Dipolisikan, Gegara Jalan "Butut"

Kondisi jalan Banjarwangi Garut Rusak Parah
Sumber :
  • 1

Techno –Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Garut Agus Ismail alias Agis dilaporkan kepada pihak Polres Garut oleh aktivis pemerhati kebijakan publik asal Garut, Asep Muhidin. Laporan itu merupakan buntut penanganan jalan rusak di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarwangi, Singajaya dan Kecamatan Peundeuy.

img_title Hati-hati Kejahatan Siber, Hanya Beberapa Menit Uang dalam rekening Bisa Raib

Asep melayangkan aduan masyarakat (Dumas) yang telah diterima piket Reserse Kriminal (Reskrim) pidana umum (Pidum) per tanggal 2 September 2026. Pengaduan yang dilakukan Asep yaitu tentang Undang - Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tentang uji laik jalan Banjarwangi, Singajaya, dan Peundeuy. Dimana Pemerintah Daerah bisa diadukan karena sebagai penyelenggara jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Dulu saya pernah melaporkan yang jalan Banyuresmi, nah pasca kejadian tersebut Mahkamah Agung dengan kepolisian membuat suara sama bisa menerapkan pasal 273 Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Itu pidana untuk penyelenggara jalan, disana MA menegaskan supaya penyidik jangan ragu untuk menindak penyelenggara jalan, " ujarnya, Jumat 4 September 2026.

img_title Tim Sancang Polres Garut, Ringkus Pelaku Pembobol 20 Rumah Kosong

Kepala Dinas UPPR Agus Ismail pun ikut diadukan kepada pihak Polres Garut, alasannya karena Dinas tersebut dianggap bertanggungjawab untuk penyelenggara jalan yang dapat memperbaiki, merehabilitasi hingga membangun ulang.

" Jadi yang dilaporkan diantaranya Bupati, Kadis PUPR, dan bidang Binamarga, " ungkap Asep.

img_title Luar Biasa, 76 Ribu Butir Obat Keras Berhasil Disita Polsek Bayongbong

Lanjut Asep bahwa Pemerintah Kabupaten Garut dianggap telah melakukan pembiaran terhadap jalan rusak di Kecamatan Banjarwangi, Singajaya dan Peundeuy, sehingga masyarakat memiliki hak dan dapat meminta pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kabupaten Garut atas tidak adanya perawatan jalan selama ini.

"Jelas Jalan Banjarwangi, Singajaya dan peundeuy itu sesuai dengan ketentuan merupakan jalan kabupaten, sehingga tanggung jawabnya adalah kabupaten, " tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alasan lainnya bahwa Bupati dan Dinas PUPR dapat dilaporkan karena di ruas jalan tersebut tidak dicantumkan papan peringatan himbauan atau rambu-rambu jalan rusak, sehingga masyarakat dapat menuntut pemerintah.

" Setidaknya dengan kondisi jalan rusak itu Pemerintah memasang rambu atau papan himbauan bahwa jalan dalam kondisi rusak, " pungkas Asep.