Bermodal 6 Barcode dan Mobil Blind Van, Pria di Garut Jual Pertalite untuk Dijual Bebas
- 1
Techno – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Aparat kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial SL (38) warga Kampung Lapang, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan bahwa tersangka diamankan oleh petugas di Jalan Raya Pameungpeuk – Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil pemeriksaan modus operandi dalam melancarkan aksinya yang telah dijalani selama tiga tahun tersebut, tersangka SL diduga menyalahgunakan BBM jenis Pertalite dengan cara membelinya dari salah satu SPBU di daerah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter sebanyak 16 (enam belas) buah untuk menampung BBM tersebut.
" Selanjutnya Pertalite yang telah dikumpulkan di Cipatujah diangkut untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Garut tanpa mengantongi izin resmi, " ujarnya, Jumat 21 Agustus 2026.
Lanjut Herman, pihaknya berhasil.menyita barang bukti barang bukti satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Blind Van warna putih, 16 jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter (total mencapai 560 liter), satu unit handphone dan enam lembar surat barcode yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.
" Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat merugikan masyarakat luas, dan sebelumnya beberapa hari kebelakang viral seorang ibu-ibu di salah satu SPBU cipatujah mengeluhkan pengisian pertalite diprioritaskan jerigen-jerigen, karena kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi, " paparnya.
Lebih jauh Herman menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Garut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti ini. Tersangka SL dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
" Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar Rupiah, " pungkasnya.