Golok Jatuh, Petunjuk Awal Terungkap Pelaku Berandalan Bermotor Aniaya Lansia di Garut
- 1
Techno –Tim Sancang Polres Garut dan Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul akhirnya berhasil membekuk dua.berandalan bermotor yang tega membacok seorang warga lansi (lanjut usia) yang terjadi di Jalan Camanuk, Kecamatan Tarogong Kidul Garut, Kamis 23 Juli.2026 lalu.
Kapolres Garut, AKBP. Niko N Adi Putra mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi dan mencari petunjuk melalui rekaman video CCTV.
Dari salah satu rekaman video CCTV terlihat pelaku usai menganiaya korban berinial A (62) sempat terjatuh dari sepeda motor sehingga golok yang dibawanta juga ikut terjatuh.
" Dari petunjuk itulah anggota Sat Reskrim Polres Garut, terus menggali infomasi terkait keberadaan dua berandalan bermotor tersebut, " ujarnya, Kamis.20 Agustus 2026.
Setelah lebih dari dua pekan melakukan pengintaian, akhirnya dua berandalan bermotor berhasil diamankan Tim Sancang Polres Garut dan Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul setelah sebelumnya tersangka sempat melakukan perlawanan.
Polisi dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan hadiah timah panas dibagian kaki salah satu tersangka.
" Tembakan peringatan tak digubris pelaku, akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka, " ungkap.Niko.
Lanjut Niko, dua tersangka berandalan bermotor yang diamankan petugas masing-masing beriniail SA (32) dan WO (15). Tersangka SA diketahui merupakan residiivis dalam kasus yang sama, adapun WO karena masih dibawah umur dititipkan di LPKS Garut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
" Tersangja SA dojerat Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sehingga mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, " pungkasnya.