Financial Global Sorot Free Float Saham RI, OJK dan BEI Disentil
VIVA - Otoritas pasar modal dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) didesak segera menindaklanjuti seluruh catatan kritis yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Catatan dalam Market Classification Review 2026 tersebut menjadi peringatan keras bahwa transparansi, tata kelola, serta kepastian hukum masih menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi pasar modal Indonesia dalam menjaga kepercayaan investor global.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengungkapkan bahwa meski MSCI mempertahankan status Indonesia sebagai negara berkembang, evaluasi ketat terhadap tata kelola pasar modal terus berjalan.
Dunia internasional saat ini menuntut bukti nyata apakah pasar keuangan Indonesia bergerak ke arah yang lebih terbuka atau justru terjebak dalam persoalan klasik yang berulang dari tahun ke tahun.
Senada dengan itu, Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (AEI) sekaligus pengamat pasar modal, David Sutyanto, menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat reformasi struktural.
MSCI menyoroti tiga poin krusial yang mengganggu persepsi keterinvestasian Indonesia yaitu transparansi kepemilikan saham, validitas, dan indikasi manipulasi berupa perdagangan terkoordinasi.
Dampak Kasus Finansial Terhadap Kepercayaan
Hardjuno menegaskan bahwa sorotan dari lembaga global sekelas MSCI bukanlah sekadar kendala teknis bursa.
Dalam kajian hukum dan pembangunan, integritas pasar berkaitan langsung dengan rasa aman para pemilik modal.
Indonesia memiliki catatan kelam dari rentetan mega skandal keuangan, seperti kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, kemelut Kresna Life oleh Michael Steven, hingga kasus WanaArtha Life.
Meski secara anatomi hukum kasus-kasus tersebut berbeda, terdapat satu benang merah yang sama, yaitu lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan investor.
Kerugian terbesar dari rangkaian skandal tersebut bukan hanya nilai finansial yang masif, melainkan runtuhnya kredibilitas pasar di mata dunia.
Ketika investor meragukan siapa pemilik sebenarnya atas suatu saham dan tidak melihat adanya penegakan hukum yang konsisten, mereka akan segera mengalihkan modalnya ke negara rival yang dinilai jauh lebih aman.
Pentingnya Rule of Law
Lebih lanjut, Hardjuno membandingkan performa Indonesia dengan negara-negara pusat investasi dunia seperti Singapura, India, dan Korea Selatan.
Negara-negara tersebut sukses memikat modal internasional bukan karena kuantitas regulasinya yang menumpuk, melainkan karena komitmen tinggi terhadap kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
Investor global tidak mencari negara dengan aturan paling banyak, melainkan negara yang paling konsisten dalam menegakkan aturan.
Fase Pembuktian Reformasi Pasar Modal Indonesia
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyatakan bahwa pengumuman klasifikasi pasar oleh MSCI 2026 menandai dimulainya fase pembuktian bagi Indonesia.
Menurut Fakhrul, fokus pelaku pasar internasional kini beralih dari sekadar dokumen rencana reformasi ke efektivitas implementasi regulasi di lapangan.
Investor ingin melihat perbaikan konkret pada sistem pengawasan transaksi dan pembentukan harga yang sehat.
Sebagai kekuatan ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara, potensi Indonesia untuk menyerap arus investasi global sangat melimpah.
Namun, potensi ini tidak akan terealisasi tanpa adanya fondasi kepercayaan.
Keberhasilan dalam membenahi tata kelola dan menegakkan integritas pasar modal bukan hanya krusial bagi stabilitas bursa saham, melainkan menjadi penentu utama persepsi positif terhadap keseluruhan ekosistem keuangan nasional.