Dana 190 Miliar Dicairkan Saat Sengketa Jalan, PN Sumedang Diserbu Massa

Demo PN Sumedang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Suasana di depan Pengadilan Negeri Sumedang memanas saat puluhan massa dari kelompok ahli waris Baron Baud menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/4/2026). 

img_title Bongkar Setup Trading Otomatis: Cara Pantau Ribuan Aset Kripto dalam Hitungan Detik

Aksi ini dipicu oleh pencairan dana konsinyasi sekitar Rp190 miliar yang dinilai dilakukan tanpa kesepakatan seluruh pihak yang masih berperkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Massa membawa spanduk bernada protes dengan tulisan mencolok berwarna merah dan hitam. 

img_title 3 Syarat Mutlak Agar Uang di Bank Dijamin Sepenuhnya oleh LPS

Pesan-pesan tersebut menyoroti dugaan kurangnya transparansi serta mempertanyakan integritas aparat peradilan dalam menangani dana sengketa bernilai besar.

Aksi ini juga mengarah pada desakan kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan kejanggalan. 

img_title Bawa Baterai Monster 10.000mAh, Xiaomi Hancurkan Standar HP 5G

Salah satu spanduk bahkan menyebutkan seruan kepada Presiden Prabowo Subianto agar lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan.

Dana Dicairkan Saat Proses Hukum Belum Inkracht

Kontroversi muncul karena dana tersebut dicairkan saat perkara masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Salah satu perwakilan ahli waris, Roni Riswara, menyebut pencairan dilakukan secara sepihak oleh pengadilan.

Dana tersebut merupakan bagian dari ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu dengan total awal sekitar Rp329 miliar. 

Sebelumnya, sekitar Rp130 miliar telah disita negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara sisa Rp190 miliar masih disengketakan oleh sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

Menurut pihak ahli waris, keputusan pencairan di tengah proses hukum yang masih berjalan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pihak lain yang belum mendapatkan kejelasan hak.

Dicairkan ke Terpidana Korupsi

Situasi semakin memanas setelah dana tersebut diketahui dicairkan kepada salah satu pihak, yakni Dadan Setiadi Megantara, yang berstatus terpidana dalam kasus korupsi lahan proyek yang sama. Kondisi ini memicu reaksi keras dari kelompok ahli waris lainnya.

Perkara perdata terkait lahan sendiri masih bergulir hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hal ini memperkuat alasan massa untuk mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut.

“Pencairan ini kami nilai menyalahi prosedur dan mencederai rasa keadilan,” ujar Roni dalam aksi tersebut.

Di tengah tekanan massa, pihak pengadilan akhirnya membuka ruang dialog. Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar, menerima perwakilan demonstran dan menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan membuka kemungkinan memperlihatkan dokumen berita acara pencairan dalam waktu dekat.

Ketidakhadiran Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny, dijelaskan karena sedang menjalankan agenda dinas di Bandung. Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa sesuai arahan Mahkamah Agung, tidak ada praktik transaksi dalam penanganan perkara.

Polemik Dana Konsinyasi

Kasus ini menambah panjang daftar polemik pengelolaan dana konsinyasi dalam proyek strategis nasional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mekanisme penitipan dana yang seharusnya menjadi solusi hukum justru dinilai memunculkan konflik baru ketika transparansi dan akuntabilitas dipertanyakan.

Aksi ini juga menjadi sinyal meningkatnya tekanan publik terhadap lembaga peradilan untuk lebih terbuka, terutama dalam perkara bernilai besar yang melibatkan banyak pihak.**