Perppu Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Percepat Pemulihan Kerugian Negara
VIVATechno - Wacana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian negara mulai mendapat dukungan dari sejumlah kalangan.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari berbagai kasus kejahatan ekonomi.
Selama ini, penanganan perkara tindak pidana ekonomi di Indonesia kerap menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi struktural maupun prosedural.
Proses hukum yang panjang serta kompleksitas pembuktian sering membuat penanganan kasus berjalan lambat.
Selain itu, mekanisme administratif dalam proses penyitaan hingga pelelangan aset hasil tindak pidana juga kerap memakan waktu lama.
Kondisi ini berdampak pada lambannya proses pemulihan kerugian negara dan berpotensi menurunkan efektivitas penegakan hukum.
Proses Penyitaan dan Lelang Aset Sering Memakan Waktu Lama
Dalam praktiknya, banyak perkara tindak pidana ekonomi yang telah diputus oleh pengadilan namun proses pemulihan kerugian negara masih membutuhkan waktu cukup panjang.
Hal ini terjadi karena proses penyitaan hingga pelelangan aset harus melalui sejumlah tahapan administratif, mulai dari verifikasi aset, penetapan status barang rampasan negara hingga koordinasi antar lembaga untuk proses lelang melalui kantor lelang negara.
Proses tersebut seringkali memerlukan waktu yang lama. Akibatnya, nilai aset yang disita berpotensi menurun sebelum dilelang, sehingga nilai pemulihan kerugian negara tidak maksimal.
Situasi ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi masih membutuhkan penguatan, baik dari sisi instrumen hukum maupun koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Dukungan Terhadap Penyusunan Perppu
Direktur bDaun Teduh, Sheryl Audina Catherine, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyusunan Perppu terkait pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian negara.
Menurut dia, regulasi tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Penerbitan Perppu merupakan instrumen konstitusional yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak,” kata Sheryl di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.
Penguatan Peran Kejaksaan Dinilai Penting
Dalam rancangan kebijakan tersebut, penguatan peran lembaga kejaksaan dinilai menjadi elemen penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi.