Vonis 13 Tahun Eks Dirut Indofarma Disorot, Uang Pengganti 222 Miliar Dinilai Janggal
VIVATechno - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, menyatakan tidak terdapat unsur mens rea dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto.
Ia menilai aspek niat jahat sebagai elemen utama tindak pidana korupsi tidak terbukti dalam putusan sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mudzakkir di Jakarta, Selasa (3/3/2026), merespons putusan kasasi yang menghukum Arief dengan pidana 13 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp222,7 miliar subsider 7 tahun kurungan.
Unsur Niat Jahat Dinilai Tidak Terbukti
Menurut Mudzakkir, dalam perkara pengadaan alat kesehatan saat pandemi COVID 19 di lingkungan Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), terdapat sejumlah fakta yang perlu dicermati secara yuridis.
Pertama, Arief disebut menjalankan kebijakan dalam konteks darurat pandemi yang menuntut kecepatan pengambilan keputusan.
Kedua, majelis hakim tingkat pertama menyatakan tidak terdapat aliran dana kepada terdakwa untuk memperkaya diri.
Ketiga, tidak dijatuhkan hukuman uang pengganti pada putusan awal karena tidak terbukti adanya keuntungan pribadi.
Dalam doktrin hukum pidana, mens rea merupakan unsur subjektif berupa niat jahat yang membedakan tindak pidana dari kesalahan administratif atau wanprestasi.
Tanpa pembuktian niat untuk memperkaya diri atau merugikan negara secara melawan hukum, suatu perbuatan tidak serta merta memenuhi unsur korupsi.
Perdebatan Soal Uang Pengganti dan Kerugian Negara
Majelis hakim dalam perkara ini menyebut total kerugian negara mencapai Rp377 miliar, terdiri atas Rp18 miliar pada Indofarma dan Rp359 miliar pada IGM. Namun dalam amar kasasi, Arief tetap dibebani kewajiban uang pengganti Rp222,7 miliar.
Mudzakkir mempertanyakan konsistensi pertimbangan hukum tersebut. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan uang pengganti setara dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana.
Apabila tidak ada aliran dana kepada terdakwa, maka kewajiban pembayaran dinilai berpotensi menimbulkan anomali hukum.
Ia juga menyoroti konsep kerugian negara yang harus bersifat actual loss, yakni kerugian nyata dan pasti jumlahnya.