Ary Ginanjar Jadi Profesor Kehormatan, Orasi soal Integritas Hukum Jadi Sorotan
- Istimewa
VIVATechno - Universitas Jayabaya resmi mengukuhkan pendiri ESQ Group, Ary Ginanjar Agustian, sebagai Profesor Kehormatan dalam sidang terbuka senat akademik yang digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, menyatakan gelar kehormatan tersebut diberikan atas kontribusi Ary dalam penguatan karakter hukum serta pengembangan integritas individu dan institusi di Indonesia.
Menurutnya, penetapan bidang keilmuan didasarkan pada relevansi pemikiran Ary dengan kebutuhan pembangunan hukum nasional.
Ia menjelaskan, karya ilmiah, rekam jejak, serta proses uji kompetensi dan kepatutan menjadi dasar penilaian universitas hingga akhirnya menetapkan Ary sebagai profesor kehormatan.
Kehadirannya diharapkan memperkaya kajian hukum berbasis nilai keadilan dan nurani.
Dalam orasi ilmiahnya bertajuk Karakter Hukum Sebagai Pondasi Peradaban Bangsa, Ary menilai pendidikan hukum di Indonesia masih terlalu berfokus pada kecerdasan intelektual (IQ) dan belum menyeimbangkan kecerdasan emosional (EQ) serta spiritual (SQ).
Ia menilai dominasi aspek intelektual tanpa integritas berpotensi memicu penyimpangan dalam praktik hukum.
Ary menawarkan konsep Excellence with Morality, yakni integrasi tiga kecerdasan untuk melahirkan praktisi hukum yang kompeten sekaligus bermartabat.
EQ dinilai penting untuk membangun empati dan pengendalian emosi, sedangkan SQ berperan memberi orientasi makna dan keteguhan moral dalam pengambilan keputusan.
Ia juga menyoroti pentingnya etika kebajikan dalam praktik hukum. Menurutnya, pengetahuan hukum tanpa karakter dapat membuat penyimpangan terlihat sah secara formal.
Ary menegaskan kepastian hukum tidak selalu identik dengan keadilan apabila tidak dibarengi orientasi moral.
Dalam pandangannya, hukum harus konsisten, dapat dipahami, dan tidak sewenang-wenang agar layak dipatuhi masyarakat.
Ia menilai pembangunan hukum nasional membutuhkan sintesis antara tradisi dan perubahan untuk mendorong keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural.
Menutup orasinya, Ary menekankan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 memerlukan pembangunan karakter sejalan dengan kemajuan ekonomi dan fisik. Ia menyatakan komitmennya untuk terus menyebarkan nilai moral sebagai fondasi penegakan hukum.
Acara pengukuhan turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras, mantan Mendikbud Mohammad Nuh, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, penyair Taufik Ismail, serta sejumlah pejabat dan tokoh publik lainnya.**